Modal Hemat Hasil Berkah di Bisnis PayTren Katibung, Lampung Selatan Https://bit.ly/DailyNewsId
Apa yang didapat dengan Registrasi PayTren Sekarang, Ini yang sering ditanyakan diluaran sana...? Berapa sih biaya registrasi PayTren saat ini...?Rincian yang didapat, dr biaya pendaftaran 325 rb
Ini yg akan anda dapatkan bila bergabung dgn paytren di tahun 2018 dgn Biaya Lisensi paket Basic sebesar 325 rb :
1. Hak Usaha untuk menjalankan Bisnis PayTren.
2. Lisensi penggunaan aplikasi paytren beserta hak usaha menjalankan bisnisnya Seumur hidup, bahkan bisa diwariskan
3. Voucher untuk belajar di PayTren Academy senilai 225 ribu.
Antara lain:
a). The Power of Belajar
b). Rahasia kesuksesan dan kekayaan
c). Welcome to the future
d). Perencanaan keuangan
e). Kun the winner
f). Menjadi lebih hebat dan menghebatkan
g). Kenapa harus Networking
h). Reksadana Syariah
4. Mengikuti pelatihan2 dan pengembangan diri dr mentor yg sudah ahli di bidangnya
5. Web pribadi utk promo PayTren secara online
6. Hak usaha mengikuti menjalankan bisnis PayTren dgn potensi penghasilan ratusan ribu bahkan jutaaan per hari
7. Berhak menjadi merchant / penjual di online shop PayTren BelanjaQu.com
8. Berhak membuka Loket Pembayaran Online ( PPOB ) All Transaksi (Loket PayTren)
9. Bisa mendaftar PayTren UMROH Merdeka, (GRATIS)
10. Hak akses ke 3 aplikasi utama yaitu PayTren official, PayTren beta 5.0 , PayTren Academy.
11. Hak akses ke situs web resmi milik PayTren. Dan hak akses ke Virtual Office.
Dll.
RINCIAN UANG PENDAFTARAN 325 RB
Kenapa saya harus bayar Hak Usaha? Kenapa harganya 325rb/hu ?
Kemana uang saya perginya?
Jawab,
Tentang biaya pendaftaran, banyak yang masih berhitung dan menanyakan selisih/kelebihannya. Saya terus terang heran dengan cara berpikirnya. Membeli sesuatu sudah tentu harus BAYAR.
Tidak ada yang Gratis di dunia ini, setuju?
Oh, saya bayar di bank gratis gak perlu bayar paket usaha.
Ya silahkan saja, itu pilihan pribadi anda. walaupun mungkin anda lupa bahwa TIAP BULAN bank menarik biaya adminstrasi dari tabungan kita, dan juga bank MEMUTAR uang simpanan kita. Dimana uang tersebut dipinjamkan dengan menarik bunga pada orang lain. dan BUNGA itulah yg dipakai sebagian utk membiayai transaksi kita.
Percaya bank mau kasih sesuatu dengan Gratisss?
Di Paytren, Uang pendaftaran itu, untuk kita beli Hak Usaha.
Ikutan perusahaan Paytren untuk jualan. Sama saja beli franchise. Beli TOKO ONLINE VIRTUAL.
Tahu gak berapa harga franchise makanan gerobak yang belum tentu juga ketika kita yang jual sama larisnya dengan pemilik asli? Puluhan hingga ratusan juta. Kok gak ada yg ribut? Mau-mau saja tuh beli. Dianggap wajar saja dan gak menuai komen serta kontroversi.
Yang dijual-beli PADAHAL CUMA BRAND(Merk) perusahaan, dan itu gak murah. Coba juga tanya kalau mau ikutan usaha Pos Pay, Fast Pay, dan pay-pay serupa lainnya. Jika anda ikut, apakah GRATIS..???
Kemana perginya uang pendaftaran itu..???
Harga franchise PayTren cuma 350rb/hu... segitu mah OBRAL habis-habisan. Karena memang tujuannya adalah PEMERATAAN EKONOMI, agar masyarakat menengah ke bawah pun mampu BERUSAHA di dunia online dengan modal murah.
Sebenarnya pihak Manajemen PayTren bahkan mengajukan harga Hak Usaha yang lebih mahal dibanding sekarang, namun TIDAK DIIZINKAN oleh Ustad Yusuf Mansur.
Kebayang gak berapa harga hak Usaha loket PPOB, Tour Travel, dll? Coba gogling dulu di internet BARU KOMEN NEGATIF ke PAYTREN
Kebayang gak kalau kita mau ikut jualan M Kios seperti minimarket yang menjamur itu? Berapa juta harus keluar untuk dapat lisensi franchisenya saja?
Oh ya, KENAPA SAYA HARUS IKUT PAYTREN DAHULU baru bisa rekrut pelanggan??
Ilustrasi sederhananya :
PayTren bilang ke anda,
ayo tolong saya jual Hak Usaha paytren ini...!
berapa harganya?
PayTren jawab 325rb per Hak Usaha. tapi sebelum menjualkan, lebih baik kamu beli dulu Hak Usaha ini untuk kamu sendiri.
Kenapa? KOK MESTI IKUT DULUAN SIH?!
PayTren jawab,
sebab jika kamu jual sekarang, maka SEMUA laba
Toko Virtual itu AKAN JADI MILIK SAYA.
Sedangkan kalau kamu sudah punya Toko itu, silahkan SEMUA YANG BERTRANSAKSI AKAN JADI PELANGGAN KAMU, dan otomatis menghasilkan laba/bagi hasil buat kamu juga. Paham?
Oke, jawab anda. Kemudian anda membeli Hak Usaha di PayTren. lalu anda jual Hak Usaha ke satu orang teman.
Nah waktu si teman dan anda datang untuk membayar uang Hak Usaha itu, PayTren bilang :
makasih ya sudah mau MEMASARKAN paytren saya. Tapi saya gak mau ambil untung banyak-banyak. Nih 75rb buat anda yang sudah bantu jual. Dan ini buat yang sudah beli Hak Usaha paytren saya kasih bonus Habspro atau buku plus kuliah online
Nanti kalau anda dan teman anda berhasil bawa orang lain jadi member, maka hasil penjualan Hak Usaha itu akan saya bagikan pada anda semua.
Haa?! Pastilah anda dan si pembeli serempak nanya :
Lho PayTren, anda sendiri dapat apa?
PayTren jawab :
saya cari uang dari transaksi paytren yang kalian gunakan. Kalau saya dapat untung maka dari keuntungan itu kita bagi-bagi ya. sedikit buat saya, sedikit buat anda yang gunakan paytren, dan sedikit buat anda yg promosikan paytren.
Saat nya sukses bersama Paytren,DAFTAR SEKARANG JUGA....!!!
INFO DAFTAR dan BIMBINGAN PAYTREN..klik link dibawah....
#salamperubahan
#salamsuksesberjamaah
Informasi dan Registrasi PayTren Katibung Kab. Lampung Selatan
Monday, 19 November 2018
Saturday, 3 November 2018
PayTren Umroh MeRDeKa (PUM) salah satu manfaat dari menjalankan Bisnis PayTren, Katibung Lampung Selatan 2018
PayTren Umroh MeRDeKa (PUM) salah satu manfaat dari menjalankan Bisnis PayTren, Katibung Lampung Selatan 2018
Ketika seseorang memutuskan menjalankan bisnis PayTren, maka yang harus menjadi pondasi utama ialah bagaiman ia melalui bisnis PayTren bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanu Wa Ta,ala. Melalui slah satu Program yang ada ialah program PayTren Umroh Merdeka. Apa itu PayTren Umroh Merdeka berikut penjelasannya. Dan bagaiman untuk menjadi mitra PayTren bisa menghubungi kami disini.
ADA YANG BERBEDA HADIR
DI TENGAH-TENGAH ANDA
πππππ€©π€©π€©π€©
Bagi Jama'ah PayTren
UMRAH
MERDEKA πππππ
ME ; mbantu
R ; ealisasi
DE ; katkan diri ke
KA ; ’bah
πππππ
Mengapa harus
cepat ke *BAITULLAH ?*
JALAN MENUJU
BAITULLAH
TERASA SEMAKIN
DEKAT BERSAMA
PAYTREN
UMRAH MERDEKA !
π€©π€©π€©π€©π€©
PAYTREN
UMRAH
MERDEKA Adalah Program Umrah yang dirancang secara khusus untuk membantu mereka yang
sudah memiliki niat Umrah 100 persen, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana,
tetapi mereka memiliki semangat yang tinggi untuk Berangkat ke BAITULLAH .
π₯π₯π₯π₯π₯π₯
Karena Ibadah Umrah bukan lagi Impian, tapi Kebutuhan............!!!
TIDAK ADA YANG TIDAK MUNGKIN BAGI ALLAH, KARENA ALLAH TIDAK
MEMANGGIL YANG MAMPU TAPI MEMAMPUKAN YANG DIPANGGIL.
ππππ
Jadi tunggu apalagi ?
DAFTAR
SEGERA.... !!! ✍πΌ
PERSYARATAN
CALON
PESERTA ππ
*1.* Sudah Menjadi Mitra Treni
Full License .
*2.* Hanya bagi Jama’ah yang serius 100 persen
berniat UMRAH
*3.* Memilih Paket Umrah
berdasarkan biaya sebagai
berikut :
• Menentukan tanggal
keberangkatan
• Untuk Keberangkatan bulan
Ramadhan ditentukan kemudian
*4.* Membayar “Booking Seat” sebesar
Rp. 3.500.000,-
PEMILIHAN
MENDAFTAR
*A.* Jama’ah Biasa
*B.* Anda
*C.* Program Umrah
(Jama`ah Agen
Membantu menjualkan
Paket Umrah )
*Gimana cara daftar Umrah?*
✍πΌ✍πΌ✍πΌ
1. Login ke virtual office (member area PayTren),
2. Klik menu pendaftaran dan pilih umrah PayTren
3. Klik tombol "daftar sekarang"
4. Isikan ID Mitra yang mereferensikan sahabat ikut umrah PayTren. isi dengan *TN0510512*
*MAKSUM IDRUS SALEH*
5. Klik tombol cek mitra, lalu klik lanjutkan
6. Kemudian silakan pilih travel dgn cara klik tombol "klik disini"
7. Pilih travel (Daqu travel atau Baitul izza)
*CARA SYIAR*
π€π€π€π£π£π£
π₯π₯π₯π₯π₯π₯
1. Daftar melalui
Virtual Office / umrah.paytren.co.id
2. Ceritakan kabar baiknya Begitu mudahnya berangkat ke Baitullah Bersama Umrah MERDEKA
3. Sarankan saudaramu, temantemanmu, dan orang orang muslim segera mendaftar Umrah MERDEKA
4. Rasakan manfaatnya dan nikmati Bagi Hasil dari perusahaan
*1. KOMISI PENJUALAN*
π΅π°πΈπ°π΅π°πΈπ°π΅
Perusahaan Akan Memberikan Komisi Penjualan Kepada
Jama’ah Yang Membantu Menjual
PAKET UMRAH MERDEKA
@ Sebesar Rp 700.000,- + 1.000 PUT
Catatan :
Apabila anda belum lunas booking seat, kemudian anda sudah mampu
menjual paket UMRAH MERDEKA yang lunas booking seat, maka
perusahaan akan memberikan komisi penjualan sebesar
@ RP 415.000,- + 2000 PUT
*2.BONUS PEMBINAAN*
Apabila Mitra anda di PayTren
mendaftar UMRAH MERDEKA ke
Jama’ah Agen lain
maka perusahaan akan
memberikan bonus pembinaan
sebesar @ 200 PUT
*3*. BONUS PENGEMBANGAN TURUNAN 1 *
Apabila anda (A) mempunyai Jama’ah langsung B,
kemudian (B) membantu menjual Paket Umrah
Merdeka ke Jama’ah lainnya (C)
Perusahaan memberikan Bonus Pengembangan
TURUNAN 1 kepada Jama’ah (A) dalam bentuk cash
@50.000,- dan poin 200 PUT
*4*. SYARAT UNTUK MENDAPATKAN BAGI HASIL RABAT PERUSAHAAN *
*A.* Syarat pertama, Jama’ah sudah lunas booking seat
*B.* Syarat kedua, Jama’ah membantu Perusahaan Menjual
Minimal 1 Paket Umrah Merdeka
*C.* Syarat ketiga melakukan Transaksi sesuai Penjualan Paket
Contoh :
-->MENJUAL PAKET 1:
•1X TRANSAKSI / MINGGU
-->MENJUAL PAKET 4:
•4X TRANSAKSI / MINGGU
-->MENJUAL PAKET 5:
•5X TRANSAKSI / MINGGU
-->MENJUAL PAKET 10:
•5X TRANSAKSI / MINGGU
_Keterangan :_
Maksimal jumlah transaksi menjadi 5x transaksi / minggu atau berdasarkan jumlah paket
terjual (mana yang paling kecil)
*5. KETENTUAN*
*A* Perusahaan menganggarkan 1500 PUT dari setiap Paket Terjual sebagai Rabat
Perusahaan
*B.* 1 PUT = Rp 285,-
*C.* Maksimum Bagi Hasil Rabat Perusahaan adalah 93.000 PUT senilai Rp 26.505.000,- dan
ditambahkan Booking Seat Rp 3.500.000,- maka total Rp 30.005.000,- Ketika ini dipenuhi
maka Jama’ah tersebut harus Berangkat Umrah
• Apabila Jama’ah memilih Paket Umrah Rp 32.585.000,- maka Jama’ah menambah biaya
kekurangan Paketnya
• Dan apabila Jama’ah memilih Paket Umrah Rp 28.595.000,- maka kelebihannya akan
diberikan sebagai Uang Saku Jama’ah
*6. CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL RABAT PERUSAHAAN*
_ASUMSI :_
1. Omset Penjualan dalam 1 minggu (Senin – Minggu), misal 4 Sept – 10 Sept 2017
adalah 100 Paket
2. Jumlah Jama’ah Agen Aktif pada minggu tersebut (4 Sept – 10 Sept 2017) yang
memenuhi Syarat & ketentuan untuk mendapatkan bagi hasil rabat perusahaan
dari A sampai C = 30 Jama’ah, terdiri dari :
• 10 Jama’ah menjual @1 Paket (total 10 bagian, @1 bagian)
• 10 Jama’ah menjual @3 Paket (total 30 bagian, @3 bagian)
• 10 Jama’ah menjual @5 Paket (total 50 bagian, @5 bagian)
TOTAL 90 bagian
_Keterangan ;_
1 Paket = 1 Bagian
Total Paket = 100
Total Bagian = 90 ? (kemungkinan yang 10 bagian adalah Jama’ah
Biasa)
PERHITUNGAN AWAL:
1. Anggaran Rabat Perusahaan yang dibagikan (4 Sept – 10 Sept 2017) = 100 Paket x 1500
PUT = 150.000 PUT
2. Jumlah PUT per Bagian = Anggaran Rabat Perusahaan = 150.000 PUT ÷Total Bagian (90 bagian)
= 1.666 PUT / Bagian
*7. KESIMPULAN*
Untuk minggu tersebut (4 Sept – 10 Sept 2017)
Setiap Jama’ah Agen Aktif akan mendapatkan 1.666 PUT / Bagian.
Misalkan Jama’ah mendapatkan 5 bagian berarti 5 Bagian x 1.666 PUT
= 8.330 PUT)
Seandainya Asumsi per minggu tidak berubah maka untuk
mendapatkan 93.000 PUT hanya membutuhkan kurang lebih 12
Minggu saja, dan itu berarti PayTren sudah MEmbantu Realisasikan
DEkatkan diri ke KAbah (PAYTREN MERDEKA)
*8.* *SYARAT* *DAN* *KETENTUAN*
*KLAIM* *TABUNGAN* *POINT* *UNIT* *TRENI*
*(93.000 PUT)*
*1.* Tabungan PUT hanya dapat digunakan oleh Jama’ah PayTren
*2.* Tabungan PUT hanya dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah pada PayTren Umrah Merdeka.
*3.* Tabungan PUT hanya dapat diklaim apabila sudah mencapai batas maksimal yaitu sebesar 93.000 (sembilan puluh tiga ribu) PUT.
*4.* Tabungan PUT tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang.
*5.* Jama’ah yang telah berangkat Umrah sebelum melakukan klaim Tabungan PUT adalah Jama’ah yang melakukan pemberangkatan Umrah terlebih dahulu
menggunakan layanan PayTren Umrah Merdeka dengan Travel yang telah bekerjasama/ditunjuk PayTren Umrah Merdeka.
*6.* Jama'ah yang dimaksud dalam angka 4 (empat) dalam syarat dan ketentuan ini, adalah Jama’ah yang mendapat pengecualian dan diperbolehkan melakukan klaim
Tabungan PUT dalam bentuk uang dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a) Wajib melakukan unggah (upload) kwitansi pembayaran pelunasan paket PayTren Umrah Merdeka (menu klaim tabungan)
b) Wajib unggah (upload) dokumentasi saat melakukan perjalanan Umrah menggunakan PayTren Umrah Merdeka, minimal 3 (tiga) foto (max 1 MB/foto),
c) Wajib unggah (upload) sertifikat umrah dari travel yang bekerjasama maupun ditunjuk dengan dan oleh PayTren Umrah Merdeka,
d) Membuat testimoni/pernyataan terkait perjalanan umrah bersama PayTren Umrah Merdeka.
*7.* Nilai satuan dalam Tabungan PUT adalah sebesar Rp. 285.
*8.* Nilai satuan tersebut di atas bersifat promo yang dapat berubah sewaktu-waktu.
*9.* Proses klaim Tabungan PUT minimal 2 (dua) bulan sebelum pemberangkatan, dan tidak dapat diproses jika telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
*10.* Proses klaim Tabungan PUT tidak dapat diwakilkan.
*11.* Proses klaim Tabungan PUT akan dikenakan biaya administrasi 10 (sepuluh persen) dari nilai klaim yang telah ditentukan. (terkait point no.6)
*12.* Apabila Klaim Tabungan PUT tidak dilakukan, maka Tabungan PUT akan tetap berada di tabungan rabat internasional dan sifatnya tetap.
*13.* Proses klaim Tabungan PUT hanya berlaku untuk 1 (satu) ID KeJama'ahan yaitu 1 (satu) kali kesempatan untuk melaksanakan ibadah Umrah dengan menggunakan
Travel yang bekerjasama atau ditunjuk dengan dan oleh PayTren Umrah Merdeka.
_*Syarat & ketentuan di atas berlaku mulai 1 Mei 2017_
*AYO SEGERA DARTARKAN DIRI ANDA DI UMROH MERDEKA!!!!*
Friday, 2 November 2018
Bisnis PayTren, Bisnis yang mengandalkan Dream Pray Action, Katibung Lampung Selatan https://bit.ly/DailyNewsID
Bisnis PayTren, Bisnis yang mengandalkan Dream Pray Action, Katibung Lampung Selatan https://bit.ly/DailyNewsID
Kenapa Bisnis PayTren sangat Berbeda dengan bisnis lainnya, berikut testimoni salah satu Leader PayTren peringkat Bronze Leader.
Assalamualaikum sahabat leader semuanya yg disayang Allah..
Perkenankan malam ini saya Miftah Abu Nu'aim Wa Rifaa'i (http://mr.sukses.family) sharing ilmu yg baru saja saya dapatkan di Acara Vision Day yg diadakan di Surabaya pada hari Ahad, 28 Oktober 2018 yang lalu.
Bicara tentang VISION DAY...
Apa sih Vision Day itu...????
Vision Day adalah salah satu event yg sangat disupport oleh manajemen PayTren, merupakan agenda rutin PayTren, dimana di acara ini kita diberikan edukasi tentang inovasi terbaru PayTren dan juga diberikan penghargaan / selebrasi bagi mitra-mitranya yang berprestasi.
Bapak/ibu leader hebat yg disayang Allah,
Dalam acara ini, saya menyaksikan langsung edukasi yg diberikan PayTren yaitu tentang peluncuran inovasinya berupa support system bernama PayTren Academy. ππ€©
PayTren Academy ini adalah aplikasi wajib mitra PayTren yg bisa bapak ibu download di Playstore,
Aplikasi ini adalah support sistem berbasis online yang unik dan canggih.
dengan menggunakan aplikasi ini diharapkan semua mitra bisa dibimbing utk tidak hanya sukses bisnisnya, tapi juga berkah hidupnya. π€π»
Di dalam acara Vision Day ini, Prof. Deddi Nordiawan, Headmaster PayTren Academy mengajak semua mitra untuk download dan login aplikasi PayTren Academy..
beliau menunjukkan support system baru yaitu sebuah Tolok ukur Sukses yg disebut Indikator Sukses Mitra (ISM) yang terintegrasi secara online dan real time di sistem ini.
ππ»ππ»ππ»
Dengan ISM diatas ππ» diharapkan semua mitra bisa mencapai target sukses secara terukur dan bisa menjadi bahan evaluasi kita untuk lebih semangat lg dalam menjalankan PayTren.
silahkan bapak ibu leader..
semua mitra mitranya diwajibkan menggunakan support system yg telah disediakan Manajemen PayTren ini, supaya kita semuanya bisa berjamaah merasakan kemudahan dalam mencapai kesuksesan dan keberkahan melalui wasilah PayTren ini. Aamiin..
bapak ibu leader yg disayang Allah...
selain pembelajaran online, PayTren Academy juga memberikan pembelajaran offline seperti OPT (Orientasi Pebisnis Treni), dan event-event seperti Vision Day yang dilaksanakan di kota-kota di dalam dan luar negeri.
melalui event event ini diharapkan semua mitra bisa lebih termotivasi dalam menjalankan bisnis PayTren ini..
InsyaAllah Vision Day berikutnya dilaksanakan pada bulan Desember 2018 di Palembang..
silahkan ajak mitra mitranya utk hadir di acara ini ya...
bapak ibu leader yg disayang Allah,
didalam acara vision day ini, ada selebrasi dan apresiasi PayTren untuk mitra mitra yang sukses meniti karir di bisnis ini..
mulai dari star leader hingga diamond leader diberikan tempat duduk paling depan, lalu di panggil satu pesartu utk naik panggung utk disematkan predikat leader.
Alhamdulillah..
pengalaman saya di event ini bisa naik panggung dgn disematkan predikat Bronze Leader π
semoga sahabat semuanya yg belum mencapai predikat leader bisa segera menyusul.. Aamiin...
yuk tetap jaga semangat ya...
Bapak Ibu Leader yg disayang Allah,
di acara Vision Day ini saya juga dapatkan sharing Ilmu Luar Biasa dari semua Leader Nasional.
Pada Dasarnya dalam menjalankan Bisnis itu yg harus kita Pegang adalah Allah Sang Maha Pemberi Rizki...
Bangun Pondasi Bisnis nya dengan cara cara Allah
> Istiqomah Dhuha
> Istiqomah Tahajjud
> Istiqomah Sholat Berjamaah
> dan juga Istiqomah Dzikir Pagi Sore nya
kalau hal tersebut diatas bisa kita pegang.. Mustahil Allah gak ngabulin doa doa kita....
Pasti dijawab Allah...
Yakin Allah akan selalu bersama kita..
Allahu Akbar.
Seseorang yg mempunyai kekurangan Fisik seperti bapak Abdul Syukur ini, begitu semangatnya datang ke acara Vision Day, beliau juga diberikan kesempatan naik panggung untuk sharing kepada semua mitra...
Beliau cerita pengalaman jalanin PayTren itu hanya dirumah, dan beliau ini jalaninnya hanya Ngandelin Allah...
Selalu bangun impiannya disertai doa dan usaha usaha nya dan Alhamdulillah beliau pada hari tersebut mencapai peringkat STAR LEADER PayTren...
ππ»
Saya terenyuh lihat beliau.. π
bahkan saya sempat meneteskan air mata terharu saat beliau menceritakan mulai pertama kali jalanin PayTren....
beliau awalnya pakai PayTren hanya jadi pengguna pribadi saja...
tapi seiring berjalannya waktu beliau punya kemauan tinggi mempelajari bisnis PayTren dan mulai menjalankan dirumah dgn serba keterbatasan, beliau tetap semangat dan gigih dalam menjalankan PayTren,
walhamdulillah pada hari diadakan Vision Day itu, beliau tembus peringkat Star Leader..
nah kita semuanya jangan sampai patah semangat ya...
beliau aja bisa.. masak kita enggak??
Yuuk lebih semangat lagi dalam membangun bisnis PayTren ini...
tetap bangun
Dream
Pray
Action
ya ☺
jaga semangat selalu...
Allahu Akbar..
demikian sharing pengalaman mengikuti Vision Day ... semoga bermanfaat ya.. Aamiin..
dan semoga Allah mudahkan kita semuanya dalam menjalankan PayTren... makin sukses dan diberkahi Allah.. Aamiin Yaa Allah...
kalau aktif jadi bintang akademia ketika acara vision day akan dipanggil ke atas panggung utk diberikan penghargaan dari Prof Dedi Nordiawan, Headmaster PayTren Academy.
kemarin pada waktu acara ada beberapa mitra yg jadi bintang akademia yg diundang ke atas panggung...
hehehehehe
yg aktif berturut turut jadi bintang akademia looh...
Kenapa Bisnis PayTren sangat Berbeda dengan bisnis lainnya, berikut testimoni salah satu Leader PayTren peringkat Bronze Leader.
Assalamualaikum sahabat leader semuanya yg disayang Allah..
Perkenankan malam ini saya Miftah Abu Nu'aim Wa Rifaa'i (http://mr.sukses.family) sharing ilmu yg baru saja saya dapatkan di Acara Vision Day yg diadakan di Surabaya pada hari Ahad, 28 Oktober 2018 yang lalu.
Bicara tentang VISION DAY...
Apa sih Vision Day itu...????
Vision Day adalah salah satu event yg sangat disupport oleh manajemen PayTren, merupakan agenda rutin PayTren, dimana di acara ini kita diberikan edukasi tentang inovasi terbaru PayTren dan juga diberikan penghargaan / selebrasi bagi mitra-mitranya yang berprestasi.
Bapak/ibu leader hebat yg disayang Allah,
Dalam acara ini, saya menyaksikan langsung edukasi yg diberikan PayTren yaitu tentang peluncuran inovasinya berupa support system bernama PayTren Academy. ππ€©
PayTren Academy ini adalah aplikasi wajib mitra PayTren yg bisa bapak ibu download di Playstore,
Aplikasi ini adalah support sistem berbasis online yang unik dan canggih.
dengan menggunakan aplikasi ini diharapkan semua mitra bisa dibimbing utk tidak hanya sukses bisnisnya, tapi juga berkah hidupnya. π€π»
Di dalam acara Vision Day ini, Prof. Deddi Nordiawan, Headmaster PayTren Academy mengajak semua mitra untuk download dan login aplikasi PayTren Academy..
beliau menunjukkan support system baru yaitu sebuah Tolok ukur Sukses yg disebut Indikator Sukses Mitra (ISM) yang terintegrasi secara online dan real time di sistem ini.
ππ»ππ»ππ»
Dengan ISM diatas ππ» diharapkan semua mitra bisa mencapai target sukses secara terukur dan bisa menjadi bahan evaluasi kita untuk lebih semangat lg dalam menjalankan PayTren.
silahkan bapak ibu leader..
semua mitra mitranya diwajibkan menggunakan support system yg telah disediakan Manajemen PayTren ini, supaya kita semuanya bisa berjamaah merasakan kemudahan dalam mencapai kesuksesan dan keberkahan melalui wasilah PayTren ini. Aamiin..
bapak ibu leader yg disayang Allah...
selain pembelajaran online, PayTren Academy juga memberikan pembelajaran offline seperti OPT (Orientasi Pebisnis Treni), dan event-event seperti Vision Day yang dilaksanakan di kota-kota di dalam dan luar negeri.
melalui event event ini diharapkan semua mitra bisa lebih termotivasi dalam menjalankan bisnis PayTren ini..
InsyaAllah Vision Day berikutnya dilaksanakan pada bulan Desember 2018 di Palembang..
silahkan ajak mitra mitranya utk hadir di acara ini ya...
bapak ibu leader yg disayang Allah,
didalam acara vision day ini, ada selebrasi dan apresiasi PayTren untuk mitra mitra yang sukses meniti karir di bisnis ini..
mulai dari star leader hingga diamond leader diberikan tempat duduk paling depan, lalu di panggil satu pesartu utk naik panggung utk disematkan predikat leader.
Alhamdulillah..
pengalaman saya di event ini bisa naik panggung dgn disematkan predikat Bronze Leader π
semoga sahabat semuanya yg belum mencapai predikat leader bisa segera menyusul.. Aamiin...
yuk tetap jaga semangat ya...
Bapak Ibu Leader yg disayang Allah,
di acara Vision Day ini saya juga dapatkan sharing Ilmu Luar Biasa dari semua Leader Nasional.
Pada Dasarnya dalam menjalankan Bisnis itu yg harus kita Pegang adalah Allah Sang Maha Pemberi Rizki...
Bangun Pondasi Bisnis nya dengan cara cara Allah
> Istiqomah Dhuha
> Istiqomah Tahajjud
> Istiqomah Sholat Berjamaah
> dan juga Istiqomah Dzikir Pagi Sore nya
kalau hal tersebut diatas bisa kita pegang.. Mustahil Allah gak ngabulin doa doa kita....
Pasti dijawab Allah...
Yakin Allah akan selalu bersama kita..
Allahu Akbar.
Seseorang yg mempunyai kekurangan Fisik seperti bapak Abdul Syukur ini, begitu semangatnya datang ke acara Vision Day, beliau juga diberikan kesempatan naik panggung untuk sharing kepada semua mitra...
Beliau cerita pengalaman jalanin PayTren itu hanya dirumah, dan beliau ini jalaninnya hanya Ngandelin Allah...
Selalu bangun impiannya disertai doa dan usaha usaha nya dan Alhamdulillah beliau pada hari tersebut mencapai peringkat STAR LEADER PayTren...
ππ»
Saya terenyuh lihat beliau.. π
bahkan saya sempat meneteskan air mata terharu saat beliau menceritakan mulai pertama kali jalanin PayTren....
beliau awalnya pakai PayTren hanya jadi pengguna pribadi saja...
tapi seiring berjalannya waktu beliau punya kemauan tinggi mempelajari bisnis PayTren dan mulai menjalankan dirumah dgn serba keterbatasan, beliau tetap semangat dan gigih dalam menjalankan PayTren,
walhamdulillah pada hari diadakan Vision Day itu, beliau tembus peringkat Star Leader..
nah kita semuanya jangan sampai patah semangat ya...
beliau aja bisa.. masak kita enggak??
Yuuk lebih semangat lagi dalam membangun bisnis PayTren ini...
tetap bangun
Dream
Pray
Action
ya ☺
jaga semangat selalu...
Allahu Akbar..
demikian sharing pengalaman mengikuti Vision Day ... semoga bermanfaat ya.. Aamiin..
dan semoga Allah mudahkan kita semuanya dalam menjalankan PayTren... makin sukses dan diberkahi Allah.. Aamiin Yaa Allah...
kalau aktif jadi bintang akademia ketika acara vision day akan dipanggil ke atas panggung utk diberikan penghargaan dari Prof Dedi Nordiawan, Headmaster PayTren Academy.
kemarin pada waktu acara ada beberapa mitra yg jadi bintang akademia yg diundang ke atas panggung...
hehehehehe
yg aktif berturut turut jadi bintang akademia looh...
Thursday, 1 November 2018
Apa saja Komisi, Bonus dan Reward PayTren 2018, Katibung Lampung Selatan https://bit.ly/DailyNewsId
Apa saja Komisi, Bonus dan Reward PayTren 2018, Katibung Lampung Selatan https://bit.ly/DailyNewsId
Ketika Seseorang memutuskan menjadi mitra PayTren dan menjalankan bisnisnya dengan benar maka ia akan berpeluang mendapatkan beberapa komisi di bawah ini :
1. (KOMISI) PENJUALAN LANGSUNG (REFERRAL)
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan sebesar Rp. 75.000,00 setiap berhasil menjual lisensi PayTren atau dalam artian merekomendasikan orang lain menggunakan PayTren. Jadi, jika Anda meregistrasikan satu mitra baru, Anda akan mendapatkan komisi Rp. 75.000,00.
2. (KOMISI) LEADERSHIP
Perusahaan akan memberikan komisi Leadership kepada Anda sebesar Rp. 25.000,00 per pasang, jika berhasil mengembangkan 2 komunitas pasangan mitra dibawahnya (kiri dan kanan). (*maksimal komisi leadership adalah 12 pasangan per hari atau 300.000/perhari/1 lisensi). Jika Anda memiliki 31 Lisensi, maka potensi komisi leadership Anda dapat mencapai Rp. 9.300.000, per hari. Info Paket Lisensi ada di menu Cara Menjadi Mitra PayTren.
*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai Permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis.
3. KOMISI PENGEMBANGAN PENJUALAN LANGSUNG
Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra yang ANDA refferensikan berhasil menjual paket PayTren (berapapun lisensinya). Maksimum sampai 10 generasi.
Ilustrasi komisi pengembangan Penjualan Langsung dengan duplikasi hanya 5 mitra/lisensi.
4. KOMISI PENGEMBANGAN KOMUNITAS
Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership.
Potensi bonus ini mungkin terlihat kecil, padahal potensi bonusnya tak kalah besar dibanding yang lainnya.
Perhitungan Potensi Bonus Pengembangan Generasi ini adalah sebagai berikut:
5. CASHBACK TRANSAKSI PRIBADI
Setiap kali Anda bertransaksi dengan PayTren, Anda akan mendapatkan CashBack Transaksi Pribadi sebesar 17.27% dari margin bersih, senilai Rp 75,- untuk transaksi pulsa dan Rp 100 s/d Rp.1.500 untuk transaksi non pulsa.
Jadi hanya dengan mereferensikan 4 orang mitra dibulan pertama , dan membimbing mereka agar bisa menduplikasikan hal yang sama, dibulan ke-10 ANDA akan bisa mendapatkan
111 Juta hingga 838 Juta per bulan! utuk lengkap bisa akses di informasi lengkap PayTren
6. CASHBACK TRANSAKSI PRIBADI MITRA LANGSUNG
Perusahaan membagikan keuntungan transaksi misalnya sebesar 11.51% dari margin bersih, senilai Rp 50,- untuk transaksi pulsa dan Rp 100 s/d Rp.1.000 untuk transaksi non pulsa dari setiap transaksi mitra langsung Anda.
7. CASHBACK TRANSAKSI KOMUNITAS
Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulanYang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis
Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)
Cashback dihitung perhari dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya.
Berikut contoh ilustrasi potensi penghasilan Anda dari cashback transaksi komunitas.
8. CASHBACK BELANJA DI MERCANT-MERCANT TRENI & PRODUK TRENI
Cashback ini dapat Anda dapatkan ketika Anda atau mitra-mitra Anda, melakukan di mercant-mercant TRENI atau produk-produk dari Treni seperti Buku-buku UYM, Habspro, DVD, Treni Power (penghemat BBM), Phone Tren, Beauty Mae dan lainnya,dengan potensi yang yang sangat besar.
9. UJRAH (REWARD) TRENI 2018
Promo ini berlaku bagi mitra PayTren yang mengembangkan 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”
Berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo 2017 yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan serta bermanfaat bagi semua mitra.
Keterangan:
Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya,Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan. Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun). Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Komisi & Reward TREN-I diatas, Dengan senang hati Saya akan bantu. Namun kalau kami boleh saran, silakan Registrasi saja terlebih dahulu, insyaAllah seiring berjalannya waktu akan semakin mudah faham kalau belajar sambil praktek. Registrasi lebih cepat lebih baik, insyaAllah peluangnya lebih besar, kami pun siap untuk membantu dan memandu Anda. Ambil posisi segera jangan sampai ketinggalan lagi oleh yang lainnya. Alhamdulillah banyak banget yang Registrasi TREN-I setiap harinya, kini saatnya giliran Anda.
Jadwal & Syarat Pembayaran Komisi
Komisi dalam bentuk Cash akan ditransfer ke rekening Mitra setiap hari Jumat dengan nominal minimal Rp 150.000,- dikurangi biaya admin 10 persen.Komisi dalam bentuk deposit akan diterima Mitra setiap hari Jumat,dengan nilai nominal minimal Rp 50.000,- dikurangi biaya admin 10 persen,Perhitungan Ju’alah/Komisi/CashBack (Lisensi) dimulai dari periode Senin sd Minggu pukul 23.59 WIB
Ketika Seseorang memutuskan menjadi mitra PayTren dan menjalankan bisnisnya dengan benar maka ia akan berpeluang mendapatkan beberapa komisi di bawah ini :
1. (KOMISI) PENJUALAN LANGSUNG (REFERRAL)
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan sebesar Rp. 75.000,00 setiap berhasil menjual lisensi PayTren atau dalam artian merekomendasikan orang lain menggunakan PayTren. Jadi, jika Anda meregistrasikan satu mitra baru, Anda akan mendapatkan komisi Rp. 75.000,00.
2. (KOMISI) LEADERSHIP
Perusahaan akan memberikan komisi Leadership kepada Anda sebesar Rp. 25.000,00 per pasang, jika berhasil mengembangkan 2 komunitas pasangan mitra dibawahnya (kiri dan kanan). (*maksimal komisi leadership adalah 12 pasangan per hari atau 300.000/perhari/1 lisensi). Jika Anda memiliki 31 Lisensi, maka potensi komisi leadership Anda dapat mencapai Rp. 9.300.000, per hari. Info Paket Lisensi ada di menu Cara Menjadi Mitra PayTren.
*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai Permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis.
3. KOMISI PENGEMBANGAN PENJUALAN LANGSUNG
Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra yang ANDA refferensikan berhasil menjual paket PayTren (berapapun lisensinya). Maksimum sampai 10 generasi.
Ilustrasi komisi pengembangan Penjualan Langsung dengan duplikasi hanya 5 mitra/lisensi.
4. KOMISI PENGEMBANGAN KOMUNITAS
Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership.
Potensi bonus ini mungkin terlihat kecil, padahal potensi bonusnya tak kalah besar dibanding yang lainnya.
Perhitungan Potensi Bonus Pengembangan Generasi ini adalah sebagai berikut:
5. CASHBACK TRANSAKSI PRIBADI
Setiap kali Anda bertransaksi dengan PayTren, Anda akan mendapatkan CashBack Transaksi Pribadi sebesar 17.27% dari margin bersih, senilai Rp 75,- untuk transaksi pulsa dan Rp 100 s/d Rp.1.500 untuk transaksi non pulsa.
Jadi hanya dengan mereferensikan 4 orang mitra dibulan pertama , dan membimbing mereka agar bisa menduplikasikan hal yang sama, dibulan ke-10 ANDA akan bisa mendapatkan
111 Juta hingga 838 Juta per bulan! utuk lengkap bisa akses di informasi lengkap PayTren
6. CASHBACK TRANSAKSI PRIBADI MITRA LANGSUNG
Perusahaan membagikan keuntungan transaksi misalnya sebesar 11.51% dari margin bersih, senilai Rp 50,- untuk transaksi pulsa dan Rp 100 s/d Rp.1.000 untuk transaksi non pulsa dari setiap transaksi mitra langsung Anda.
7. CASHBACK TRANSAKSI KOMUNITAS
Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulanYang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis
Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)
Cashback dihitung perhari dari tanggal 1 sampai tanggal 30/31 dan dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya.
Berikut contoh ilustrasi potensi penghasilan Anda dari cashback transaksi komunitas.
8. CASHBACK BELANJA DI MERCANT-MERCANT TRENI & PRODUK TRENI
Cashback ini dapat Anda dapatkan ketika Anda atau mitra-mitra Anda, melakukan di mercant-mercant TRENI atau produk-produk dari Treni seperti Buku-buku UYM, Habspro, DVD, Treni Power (penghemat BBM), Phone Tren, Beauty Mae dan lainnya,dengan potensi yang yang sangat besar.
9. UJRAH (REWARD) TRENI 2018
Promo ini berlaku bagi mitra PayTren yang mengembangkan 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”
Berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo 2017 yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan serta bermanfaat bagi semua mitra.
Keterangan:
Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya,Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan. Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun). Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Komisi & Reward TREN-I diatas, Dengan senang hati Saya akan bantu. Namun kalau kami boleh saran, silakan Registrasi saja terlebih dahulu, insyaAllah seiring berjalannya waktu akan semakin mudah faham kalau belajar sambil praktek. Registrasi lebih cepat lebih baik, insyaAllah peluangnya lebih besar, kami pun siap untuk membantu dan memandu Anda. Ambil posisi segera jangan sampai ketinggalan lagi oleh yang lainnya. Alhamdulillah banyak banget yang Registrasi TREN-I setiap harinya, kini saatnya giliran Anda.
Jadwal & Syarat Pembayaran Komisi
Komisi dalam bentuk Cash akan ditransfer ke rekening Mitra setiap hari Jumat dengan nominal minimal Rp 150.000,- dikurangi biaya admin 10 persen.Komisi dalam bentuk deposit akan diterima Mitra setiap hari Jumat,dengan nilai nominal minimal Rp 50.000,- dikurangi biaya admin 10 persen,Perhitungan Ju’alah/Komisi/CashBack (Lisensi) dimulai dari periode Senin sd Minggu pukul 23.59 WIB
Wednesday, 31 October 2018
Paham Kode Etik,Mitra Bisnis PayTren nyaman, Katibung Lampung Selatan Https://bit.ly/DailyNewsID
Paham Kode Etik,Mitra Bisnis PayTren nyaman, Katibung Lampung Selatan Https://bit.ly/DailyNewsID
PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni) merupakan salah satu perusahaan Fintech yang saat ini terus berkembang. Perusahaan ini insyaallah digadang menjadi unicorn nya Indonesia.
Setiap perusahaan yang menjalankan suatu kegiatan usaha pastti memiliki sebuah departemen Legal yang mengurusi persoalan hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini sangat penting agar semua orang yang bergerak mampu bersinergi dan memiliki integritas yang baik.
Untuk dapat menjalankan Bisnis PayTren maka seluruh pelaku harus memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga saat pelaksanaanya tidak terjadi suatu pelanggaran. Berikut kami sampaikan apa itu kode etik PT. Veritra Sentosa Internasional.
Yth. Komisaris Utama PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Yusuf Mansur
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Muhammad Syafii Antonio
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Hj. Siti Maemunah
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Sari Kumala
Yth. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Cq. Bp. Ir. Joko H. Komara
Yth. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Yth. Kepala HRD PT Veritra Sentosa Internasional (Treni)
Yth. Law Office MHSPartners & Co., selaku Corporate Lawyer PT Veritra Sentosa Internasional
(Treni) Cq. Marnaek Hasudungan Siagian, SH., MH.
Yth. Accounting Manager PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Irwan Ismail
Arsip.
Informasi lainnya bisa di akses di https://bit.ly/DailyNewsID
PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni) merupakan salah satu perusahaan Fintech yang saat ini terus berkembang. Perusahaan ini insyaallah digadang menjadi unicorn nya Indonesia.
Setiap perusahaan yang menjalankan suatu kegiatan usaha pastti memiliki sebuah departemen Legal yang mengurusi persoalan hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini sangat penting agar semua orang yang bergerak mampu bersinergi dan memiliki integritas yang baik.
Untuk dapat menjalankan Bisnis PayTren maka seluruh pelaku harus memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga saat pelaksanaanya tidak terjadi suatu pelanggaran. Berikut kami sampaikan apa itu kode etik PT. Veritra Sentosa Internasional.
LATAR BELAKANG
PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni)
yang selanjutnya disebut “Perusahaan” adalah Perseroan Terbatas yang
memasarkan “Lisensi” penggunaan jasa aplikasi bernama “PayTren” yang
dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam pembayaran. Produk
PayTren dipasarkan dengan metode jaringan pemasaran yang dikembangkan
melalui kerjasama kemitraan (Direct Selling) atau Penjualan Langsung.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan standar dari etika yang harus dijalankan penuh tanggung jawab dengan integritas tinggi, berdasarkan norma syariah, serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Perusahaan berprinsip agar dalam pengelolaan bisnis berbasis penjualan langsung bukan hanya mengejar keuntungan semata namun juga dikelola secara profesional, amanah, transparan, akuntabel, guna meningkatkan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan berlandaskan kepercayaan dan kejujuran.
Perilaku dan etika mitra selaku pelaku bisnis Perusahaan adalah salah satu faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan usaha Perusahaan serta terhadap kredibilitas perusahaan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi dan termasuk menjaga etika dan perilaku sesama mitra, yang apabila tidak diatur maka kemungkinan dapat merugikan mitra lainnya dan masyarakat. Kredibilitas Perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap mitra sangat erat kaitannya dengan perilaku Perusahaan dalam berinteraksi dengan mitra. Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif Perusahaan, baik terhadap mitra maupun kepada masyarakat.
Atas dasar pemikiran ini, maka Perusahaan melakukan penyusunan Kode Etik Mitra Perusahaan yang merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh “Mitra” sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Peraturan dan Kode Etik ini dibuat untuk Mitra yang telah mengikatkan dirinya sebagai Mitra Pebisnis. Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat, selain itu juga kepatuhan Perusahaan/ Mitra terhadap peraturan hukum dan undang undang yang berlaku dengan berpedoman kepada norma syariah, serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dalam melakukan penyusunan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktek-praktek terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Peraturan Perusahaan. sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Kode Etik Mitra ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai – nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini dibuat untuk wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya berdasarkan aturan dan ketentuan sebagai berikut :
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan standar dari etika yang harus dijalankan penuh tanggung jawab dengan integritas tinggi, berdasarkan norma syariah, serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Perusahaan berprinsip agar dalam pengelolaan bisnis berbasis penjualan langsung bukan hanya mengejar keuntungan semata namun juga dikelola secara profesional, amanah, transparan, akuntabel, guna meningkatkan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan berlandaskan kepercayaan dan kejujuran.
Perilaku dan etika mitra selaku pelaku bisnis Perusahaan adalah salah satu faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan usaha Perusahaan serta terhadap kredibilitas perusahaan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi dan termasuk menjaga etika dan perilaku sesama mitra, yang apabila tidak diatur maka kemungkinan dapat merugikan mitra lainnya dan masyarakat. Kredibilitas Perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap mitra sangat erat kaitannya dengan perilaku Perusahaan dalam berinteraksi dengan mitra. Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif Perusahaan, baik terhadap mitra maupun kepada masyarakat.
Atas dasar pemikiran ini, maka Perusahaan melakukan penyusunan Kode Etik Mitra Perusahaan yang merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh “Mitra” sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Peraturan dan Kode Etik ini dibuat untuk Mitra yang telah mengikatkan dirinya sebagai Mitra Pebisnis. Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat, selain itu juga kepatuhan Perusahaan/ Mitra terhadap peraturan hukum dan undang undang yang berlaku dengan berpedoman kepada norma syariah, serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dalam melakukan penyusunan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktek-praktek terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Peraturan Perusahaan. sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Kode Etik Mitra ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai – nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini dibuat untuk wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya berdasarkan aturan dan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Definisi
1) PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) yang selanjutnya disebut “Perusahaan”
adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha perdagangan
Lisensi dimana sistem pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama
kemitraan dengan menjalankan sistem penjualan langsung (Direct Selling).
2) LISENSI adalah izin,
hak, dan pembatasan atas penggunaan perangkat lunak yang dalam hal ini
adalah aplikasi PayTren yang dapat digunakan pada semua jenis Smartphone
khususnya Android atau iOS agar dapat melakukan transaksi pembayaran
seperti halnya ATM, Internet/ SMS/ Mobile Banking, PPOB (Payment Point
Online Bank) yang hanya berlaku di lingkungan komunitas PayTren.
3) JARINGAN adalah
pengembangan usaha melalui penyediaan, pemasaran dan mengkampanyekan
serta penguasaan pasar yang dilakukan Mitra yang tersusun pada sistem
Perusahaan.
4) KOMUNITAS adalah nama
kumpulan atau kelompok yang terdiri dari mitra-mitra resmi Perusahaan
yang dalam hal ini adalah komunitas Mitra PayTren.
5) MITRA adalah setiap
orang atau badan hukum, yang telah bersedia dan sepakat, serta telah
mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk
mendaftarkan diri menjadi Mitra Usaha Perusahaan.
6) MITRA PENGGUNA adalah Mitra yang hanya memiliki hak pakai atau mengambil manfaat dari penggunaan Lisensi Perusahaan saja.
7) MITRA PEBISNIS adalah Mitra yang diberikan hak selain dari Mitra Pengguna, yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan Lisensi serta mengembangkan usaha Perusahaan berikut dengan mendapatkan benefit-benefitnya berupa komisi/ fee/ ujrah/ reward/ cashback/ hadiah dll.
8) MITRA AKTIF adalah Mitra Pebisnis yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di Perusahaan serta dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).
9) MITRA UTAMA adalah Mitra Pebisnis awal (pendahulu) atau disebut juga dengan mitra perintis yang merupakan Mitra Usaha turunan langsung dari Perusahaaan.
10) CALON MITRA adalah pendaftar yang ingin menggunakan Lisensi dan akan menjadi Mitra.
11) LEADER adalah Mitra Pebisnis yang memiliki prestasi atau menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya.
12) MITRA 1 adalah Mitra PayTren yang menawarkan sistem kemitraan dari Perusahaan kepada masyarakat umum atau penjualan Lisensi kepada Calon Mitra langsung lainnya.
13) DEPOSIT TRANSAKSI adalah saldo yang dapat digunakan Mitra untuk melakukan transaksi pada aplikasi PayTren.
14) KOMISI adalah nilai
yang diberikan Perusahaan kepada Mitra Pebisnis baik atas dasar
penjualan lisensi baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok/
komunitas yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan
prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai
hasil penjualan lisensi.
15) CASHBACK adalah nilai yang diberikan Perusahaan kepada Mitra atas dasar pembelian pribadi dalam penggunaan aplikasi PayTren.
16) NILAI PROMO PERDANA (NP2)
merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan
kepada setiap pembelian lisensi pertamakali dan menentukan promosi yang
diberikan dalam periode tertentu dan tidak hangus sampai ditukarkan.
17) REWARD merupakan
hadiah yang diberikan kepada setiap Mitra Pebisnis yang berhasil
memenuhi target omzet penjualan yang ditentukan perusahaan sesuai dengan
promo reward yang ada.
18) AGENCY adalah Mitra Pebisnis
yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perwakilan perusahaan
dengan skala tertentu (Master, Regional/Sub Master, dan Mobile) dan
telah mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan guna melayani penjualan Lisensi Perusahaan dan berbagai kepentingan Mitra lainnya dari Perusahaan.
Pasal 2
Tujuan Kode Etik
Tujuan Kode Etik
Tujuan Kode Etik Mitra Perusahaan sebagai berikut :
1) Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam menjalankan kegiatannya untuk melahirkan haknya dengan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan etika yang diatur oleh Perusahaan dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
2) Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan para Mitra dimanapun berada.
3) Mengatur hubungan di antara para Mitra.
4) Melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan para Mitra.
5) Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
2) Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan para Mitra dimanapun berada.
3) Mengatur hubungan di antara para Mitra.
4) Melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan para Mitra.
5) Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
BAB II
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 3
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 3
1) Yang dapat menjadi Mitra
adalah subjek hukum orang/ perseorangan, atau badan hukum perseroan,
perkumpulan, atau badan usaha lainnya, diatur sesuai dengan peraturan
dan undang-undang yang berlaku di NKRI.
2) Subjek hukum orang/perseorangan yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini adalah yang telah dinyatakan cakap hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Untuk menjadi Mitra Pebisnis harus melalui Mitra 1.
4) Untuk menjadi Mitra Pebisnis, Calon Mitra (Pendaftar) wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh Perusahaan baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami serta menyetujui dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra Perusahaan”, lalu ditandatangani/ disetujui oleh Calon Mitra dengan cara tidak dapat diwakilkan.
5) Calon Mitra yang telah mengisi, menyetujui/ menandatangani formulir baik secara online maupun offline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan. Calon Mitra dianggap sah sebagai Mitra Pebisnis apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari Perusahaan.
2) Subjek hukum orang/perseorangan yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini adalah yang telah dinyatakan cakap hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Untuk menjadi Mitra Pebisnis harus melalui Mitra 1.
4) Untuk menjadi Mitra Pebisnis, Calon Mitra (Pendaftar) wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh Perusahaan baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami serta menyetujui dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra Perusahaan”, lalu ditandatangani/ disetujui oleh Calon Mitra dengan cara tidak dapat diwakilkan.
5) Calon Mitra yang telah mengisi, menyetujui/ menandatangani formulir baik secara online maupun offline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan. Calon Mitra dianggap sah sebagai Mitra Pebisnis apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari Perusahaan.
Pasal 4
1) Setiap Calon Mitra harus sudah
memahami penggunaan Teknologi Gadget/Smartphone/Handphone dan telah
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran.
Setiap Calon Mitra yang ingin menjadi Mitra Pebisnis
dikenakan biaya pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set terdiri
dari Panduan Penggunaan/Usaha dan Peraturan dan Kode Etik Mitra berupa
email yang bisa dicetak sendiri setelah Calon Mitra memberikan
persetujuannya dengan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” tersebut.
2) Nama Mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di bank untuk penerimaan komisi atau cashback.
3) Apabila nama Mitra berbeda dengan nama yang tercantum di data rekening bank, maka keseluruhan komisi dan cashback akan dikonversikan ke dalam bentuk deposit transaksi.
4) Apabila data Mitra tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menunda pembayaran komisi ataupun cashback.
2) Nama Mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di bank untuk penerimaan komisi atau cashback.
3) Apabila nama Mitra berbeda dengan nama yang tercantum di data rekening bank, maka keseluruhan komisi dan cashback akan dikonversikan ke dalam bentuk deposit transaksi.
4) Apabila data Mitra tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menunda pembayaran komisi ataupun cashback.
Pasal 5
1) Harga jual Lisensi ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Lisensi dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/ transfer atau sesuai ketentuan Perusahaan disertai dengan bukti yang sesuai.
2) Mitra Pebisnis dilarang menjual Lisensi dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3) Mitra Pebisnis tidak boleh menjual/ memajang/ mempromosikan Produk dari perusahaan lain yang menggunakan sistem Penjualan Langsung baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
2) Mitra Pebisnis dilarang menjual Lisensi dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3) Mitra Pebisnis tidak boleh menjual/ memajang/ mempromosikan Produk dari perusahaan lain yang menggunakan sistem Penjualan Langsung baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
BAB IV
Berdasarkan peraturan dan undang-undang
yang berlaku serta dengan memperhatikan Surat Ijin Usaha Penjualan
Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) maka Perusahaan menerapkan:
Pasal 6
Masa Tenggang
Masa Tenggang
Perusahaan memberikan tenggang waktu
selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra untuk memutuskan
menjadi mitra atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat
bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti
semula;
Pasal 7
Jaminan Mutu
Jaminan Mutu
Perusahaan akan melakukan penggantian Lisensi
tanpa memotong biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang
telah ditentukan tetapi terbatas hanya apabila Lisensi tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya yang bukan karena disengaja atau karena
salah pemakaian atau penerapan dalam batas waktu pembelian 30 (tiga
puluh) hari kalender.
Pasal 8
Garansi Pembelian
Garansi Pembelian
Perusahaan akan membeli kembali barang,
bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan
(starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal
mitra ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak
10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh
mitra berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra
mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
Pasal 9
Masa Berlaku Kemitraan
Masa Berlaku Kemitraan
1) Masa berlaku hubungan kemitraan antara
Perusahaan dengan Mitra adalah selama 5 (lima) tahun yang dapat
diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
2) Perpanjangan hubungan kemitraan hanya diakui apabila Mitra mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan baik secara online maupun offline.
3) Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan hubungan kemitraan, maka Perusahaan berhak mencabut hak Mitra Pebisnis setelah terlebih dahulu mengembalikan hak deposit yang melekat didalamnya.
2) Perpanjangan hubungan kemitraan hanya diakui apabila Mitra mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan baik secara online maupun offline.
3) Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan hubungan kemitraan, maka Perusahaan berhak mencabut hak Mitra Pebisnis setelah terlebih dahulu mengembalikan hak deposit yang melekat didalamnya.
BAB V
Komunitas PayTren
Komunitas PayTren
Pasal 10
Komunitas PayTren
terdiri dari mitra-mitra Pebisnis yang masih terdaftar di Perusahaan
yang berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik Perusahaan
serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu
dengan yang lain sesuai dengan kepatutan dan Peraturan dan Kode Etik
Perusahaan dan Hukum yang berlaku.
BAB VI
Peralihan Hak Kemitraan
Peralihan Hak Kemitraan
Pasal 11
Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra yang diakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra
meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan,
seperti; perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya,
maka terhadap Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut melekat hak dan
kewajiban Mitra sebelumnya secara mutatis mutandis dan
selanjutnya Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut harus menjalankan
aktifitas selaku Mitra dengan beritikad baik yang taat serta patuh terhadap Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
BAB VII
Pengunduran Diri
Pengunduran Diri
Pasal 12
1) Seorang Mitra Pebisnis dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Mitra Pebisnis dengan cara mengajukan Permohonan Pengunduran Diri kepada Perusahaan dengan diketahui secara tertulis oleh Mitra 1, dan selanjutnya Perusahaan melakukan proses persetujuan permohonan pengunduran diri tersebut, dan dalam hal ini Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
2) Seorang Mitra Pebisnis yang telah mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan menjadi Mitra Pebisnis kembali dengan Perusahaan minimal 1 (satu) bulan terhitung setelah pengunduran diri dari kemitraannya setelah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, dengan cara mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur standar untuk menjadi Mitra Pebisnis baru di Perusahaan.
3) Dalam hal pengunduran diri Mitra Pebisnis telah disetujui oleh Perusahaan sesuai bunyi ayat (1) Pasal 10 ini, maka segala hak yang melekat di dalamnya akan dikembalikan sedangkan Lisensi dibekukan dan menjadi milik Perusahaan untuk digunakan sesuai dengan Visi Misi dan Tujuan Perusahaan.
2) Seorang Mitra Pebisnis yang telah mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan menjadi Mitra Pebisnis kembali dengan Perusahaan minimal 1 (satu) bulan terhitung setelah pengunduran diri dari kemitraannya setelah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, dengan cara mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur standar untuk menjadi Mitra Pebisnis baru di Perusahaan.
3) Dalam hal pengunduran diri Mitra Pebisnis telah disetujui oleh Perusahaan sesuai bunyi ayat (1) Pasal 10 ini, maka segala hak yang melekat di dalamnya akan dikembalikan sedangkan Lisensi dibekukan dan menjadi milik Perusahaan untuk digunakan sesuai dengan Visi Misi dan Tujuan Perusahaan.
BAB VIII
Putusnya Hubungan Kemitraan
Putusnya Hubungan Kemitraan
Pasal 13
Seorang Mitra Pebisnis dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan baik secara moril maupun materil atau dikarenakan persetujuan tertulis dari Perusahaan akibat permohonan pengunduran diri Mitra selaku Mitra Pebisnis.
BAB IX
Waris-mewaris Mitra
Waris-mewaris Mitra
Pasal 14
1) Jika seorang Mitra Pebisnis
meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya
dilimpahkan kepada ahli warisnya berdasarkan peraturan hukum dan
undang-undang yang berlaku di NKRI.
2) Bagi Mitra Pebisnis yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra Aktif yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh Perusahaan, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra Pebisnis guna memperoleh persetujuan tertulis dari Perusahaan.
3) Bagi Mitra Pebisnis yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan nama ahli waris yang tercantum dalam pendaftaran Mitra atau nama ahli waris pada Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan atau berdasarkan Fatwa Waris berdasarkan Penetapan Pengadilan.
4) Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra Pebisnis di Perusahaan, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat dihibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.
2) Bagi Mitra Pebisnis yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra Aktif yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh Perusahaan, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra Pebisnis guna memperoleh persetujuan tertulis dari Perusahaan.
3) Bagi Mitra Pebisnis yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan nama ahli waris yang tercantum dalam pendaftaran Mitra atau nama ahli waris pada Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan atau berdasarkan Fatwa Waris berdasarkan Penetapan Pengadilan.
4) Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra Pebisnis di Perusahaan, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat dihibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.
BAB X
Sengketa Peralihan Mitra
Sengketa Peralihan Mitra
Pasal 15
1) Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan ini, maka Perusahaan
akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum
yang tetap (inkrahtvan gewisde). Selama dalam proses penyelesaian
sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih sementara oleh Perusahaan sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
2) Jika seorang penerima warisan berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka Perusahaan berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
3) Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris
dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Perusahaan dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4) Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/ dilakukan peralihan.
2) Jika seorang penerima warisan berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka Perusahaan berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
3) Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris
dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Perusahaan dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4) Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/ dilakukan peralihan.
BAB XI
Hak dan Kewajiban Mitra
Hak dan Kewajiban Mitra
Pasal 16
1) Mitra Pebisnis wajib mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
2) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Nilai Promo atau Poin dari pembelian Lisensi melalui Mitra 1.
3) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan komisi, cashback dan reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan.
4) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan fasilitas tools dari Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra Pebisnis baru dan atau Mitra Pebisnis yang berada dalam komunitasnya sesuai dengan standar Product & System Knowledge Perusahaan.
6) Mitra berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Kode Etik Mitra ini guna menjaga standar etika Mitra pada Perusahaan.7) Dalam hal Pengaduan atau Laporan Mitra sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 14 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Mitra yang melakukan Pengaduan atau Laporan tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya
2) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Nilai Promo atau Poin dari pembelian Lisensi melalui Mitra 1.
3) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan komisi, cashback dan reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan.
4) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan fasilitas tools dari Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra Pebisnis baru dan atau Mitra Pebisnis yang berada dalam komunitasnya sesuai dengan standar Product & System Knowledge Perusahaan.
6) Mitra berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Kode Etik Mitra ini guna menjaga standar etika Mitra pada Perusahaan.7) Dalam hal Pengaduan atau Laporan Mitra sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 14 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Mitra yang melakukan Pengaduan atau Laporan tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya
BAB XII
Kedudukan Mitra
Kedudukan Mitra
Pasal 17
1) Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan Perusahaan sebagaimana diuraikan pada bunyi Pasal 1 ayat (6) Peraturan dan Kode Etik Mitra tentang Ketentuan Umum di atas, sehingga Mitra dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan, melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan.
2) Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan diluar struktural Perusahaan. Karenanya, Mitra tidak memiliki hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Mitra sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.
3) Semua Produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen KI”) yang antara lain: merek cipta, seni gambar, metoda-metoda presentasi, paten, desain industri, rahasia dagang, dan brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh Perusahaan tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh Mitra baik Mitra Pengguna atau Mitra Pebisnis, atau pihak-pihak lainnya bahwa “dilarang menggunakan nama, seni gambar, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur Perusahaan, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang–undang tentang Kekayaan Intelektual dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
4) Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal 15 ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum Perusahaan.
2) Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan diluar struktural Perusahaan. Karenanya, Mitra tidak memiliki hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Mitra sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.
3) Semua Produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen KI”) yang antara lain: merek cipta, seni gambar, metoda-metoda presentasi, paten, desain industri, rahasia dagang, dan brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh Perusahaan tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh Mitra baik Mitra Pengguna atau Mitra Pebisnis, atau pihak-pihak lainnya bahwa “dilarang menggunakan nama, seni gambar, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur Perusahaan, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang–undang tentang Kekayaan Intelektual dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
4) Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal 15 ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum Perusahaan.
BAB XIII
Kode Etik Mitra
Kode Etik Mitra
Pasal 18
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, Perusahaan mengatur perilaku Mitra dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya. Oleh karena itu, Perusahaan menetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur perilaku Mitra di dalam menjalankan fungsinya. Adapun hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Mitra selain dari hal-hal yang diatur pada Bab sebelumnya adalah sebagai berikut, bahwa:
1) Mitra Pebisnis wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan Perusahaan.
2) Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang dapat merugikan Perusahaan maupun pihak lain, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3) Mitra wajib menjaga Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan, khususnya Mitra Pebisnis. Segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4) Mitra dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
6) Mitra dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar Perusahaan dan atau figur pada media promosi apapun, baik akun media sosial, domain, pamflet, brosur, dan media promosi lainnya yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari Perusahaan dan atau figur yang ada pada Perusahaan untuk mencari/memperoleh Calon Mitra dan atau Mitra Pebisnis baru kecuali jika memperoleh ijin tertulis dari Perusahaan.
7) Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/ wilayah tertentu, kecuali Mitra yang bersangkutan dapat membuktikan haknya, baik dikarenakan peraturan dan undang-undang yang berlaku maupun dikarenakan perjanjian.
8) Dalam melakukan aktivitas lisensinya (penjualan dan atau kegiatan pemasaran lisensi), Mitra Pebisnis sepakat untuk senantiasa menjaga nama baik Perusahaan maupun Mitra lain, dan dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Perusahaan maupun Mitra lain.
9) Mitra Pebisnis tidak diperkenankan untuk menjual/ menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/ menyuruh Mitra lain untuk menjual/ menawarkan Produk Perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
10) Mitra Pebisnis yang berperingkat sebagai “star leader” dan peringkat diatasnya pada Perusahaan dilarang menjadi anggota Network Marketing yang berada di luar kepemilikan Perusahaan.
11) Setiap Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru untuk pengembangan grupnya.
12) Mitra Pebisnis diperbolehkan memasarkan Lisensi kepada Calon Mitra sepanjang Calon Mitra tersebut belum pernah dijelaskan sama sekali oleh Mitra lainnya terkecuali tidak dijelaskan secara berkesinambungan oleh Mitra yang lebih dahulu menjelaskan.
13) Mitra Pebisnis akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan Lisensi milik Perusahaan dan memasarkan Lisensi Perusahaan dalam penggunaan Aplikasi PayTren.
14) Mitra dilarang mempromosikan Lisensi dengan menjelaskan sistem serta keuntungan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan program Perusahaan dan diharuskan berfokus pada benefit yang bisa diperoleh dari penggunaan Lisensi.
15) Mitra dilarang memberikan iming-iming hadiah atau reward yang berlebihan sehingga mengabaikan informasi utama mengenai benefit Lisensi.
16) Dalam melakukan promosi Mitra dilarang menyebarkan atau memberikan informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.
17) Mitra hanya diperbolehkan membeli Lisensi Perusahaan di Kantor Pusat, Mitra atau pada Agency yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.
1) Mitra Pebisnis wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan Perusahaan.
2) Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang dapat merugikan Perusahaan maupun pihak lain, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3) Mitra wajib menjaga Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan, khususnya Mitra Pebisnis. Segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4) Mitra dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
6) Mitra dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar Perusahaan dan atau figur pada media promosi apapun, baik akun media sosial, domain, pamflet, brosur, dan media promosi lainnya yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari Perusahaan dan atau figur yang ada pada Perusahaan untuk mencari/memperoleh Calon Mitra dan atau Mitra Pebisnis baru kecuali jika memperoleh ijin tertulis dari Perusahaan.
7) Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/ wilayah tertentu, kecuali Mitra yang bersangkutan dapat membuktikan haknya, baik dikarenakan peraturan dan undang-undang yang berlaku maupun dikarenakan perjanjian.
8) Dalam melakukan aktivitas lisensinya (penjualan dan atau kegiatan pemasaran lisensi), Mitra Pebisnis sepakat untuk senantiasa menjaga nama baik Perusahaan maupun Mitra lain, dan dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Perusahaan maupun Mitra lain.
9) Mitra Pebisnis tidak diperkenankan untuk menjual/ menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/ menyuruh Mitra lain untuk menjual/ menawarkan Produk Perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
10) Mitra Pebisnis yang berperingkat sebagai “star leader” dan peringkat diatasnya pada Perusahaan dilarang menjadi anggota Network Marketing yang berada di luar kepemilikan Perusahaan.
11) Setiap Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru untuk pengembangan grupnya.
12) Mitra Pebisnis diperbolehkan memasarkan Lisensi kepada Calon Mitra sepanjang Calon Mitra tersebut belum pernah dijelaskan sama sekali oleh Mitra lainnya terkecuali tidak dijelaskan secara berkesinambungan oleh Mitra yang lebih dahulu menjelaskan.
13) Mitra Pebisnis akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan Lisensi milik Perusahaan dan memasarkan Lisensi Perusahaan dalam penggunaan Aplikasi PayTren.
14) Mitra dilarang mempromosikan Lisensi dengan menjelaskan sistem serta keuntungan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan program Perusahaan dan diharuskan berfokus pada benefit yang bisa diperoleh dari penggunaan Lisensi.
15) Mitra dilarang memberikan iming-iming hadiah atau reward yang berlebihan sehingga mengabaikan informasi utama mengenai benefit Lisensi.
16) Dalam melakukan promosi Mitra dilarang menyebarkan atau memberikan informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.
17) Mitra hanya diperbolehkan membeli Lisensi Perusahaan di Kantor Pusat, Mitra atau pada Agency yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.
BAB XIV
Larangan Kemitraan Ganda
Larangan Kemitraan Ganda
Pasal 19
1) Seorang Mitra Pebisnis hanya boleh memiliki satu ID kemitraan. Apabila seorang Mitra
memiliki lebih dari satu ID kemitraan, baik dengan nama yang sama
ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah
hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera
dicabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali ID
kemitraan yang bersangkutan telah tidak aktif, dan tidak melakukan
aktifasi transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.
2) Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen Perusahaan yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.
2) Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen Perusahaan yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.
BAB XVI
Pelanggaran, Sanksi, dan Pengaduan
Pelanggaran, Sanksi, dan Pengaduan
Pasal 20
1) Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
a) Komisi/ cashback/ reward/ hadiah tidak akan diberikan.
b) Menonaktifkan fasilitas Hak Usaha dan pengembangan jaringan.
c) Mencabut kemitraannya (Pengakhiran Lisensi) setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
d) Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut (Pengakhiran Lisensi), diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
2) Setiap Mitra ataupun pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra yang menyimpang dari Peraturan dan Kode Etik Mitra kepada bagian Legal Perusahaan dengan melampirkan :
a) Data atau Identitas berupa nama atau Nomor ID Mitra atau identitas lainnya dari Mitra yang dianggap atau diduga telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra.
b) Kronologis atau uraian singkat yang ditandatangani oleh Pelapor/ Pengadu, baik secara tertulis maupun berupa dokumen file video atau rekaman atau hal lain yang sifatnya tidak terbantahkan kebenarannya.
c) Lampiran bukti permulaan sekurang-kurangnya 1 bukti yang dapat berupa rekaman, bukti percakapan, gambar, video, atau lain sebagainya yang menunjang proses pemeriksaan.
3) Identitas diri Pelapor, baik berupa KTP maupun berupa ID Keanggotaan Mitra yang dikeluarkan Perusahaan sebagai Identitas Resmi yang apabila dikehendaki dapat dirahasiakan.
4) Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan atau melakukan teguran (Somasi) terhadap Mitra yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan.
5) Dalam hal Mitra sebagaimana dimaksud pada bunyi ayat (4) pasal ini tidak menghadiri undangan atau tidak mengindahkan teguran Perusahaan, maka Perusahan diberi hak oleh karena Peraturan dan Kode Etik Mitra ini untuk mengeluarkan atau menonaktifkan fasilitas Hak Usaha Mitra tersebut dari Keanggotaan Mitra pada Perusahaan.
6) Dalam hal Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
a) Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Perusahaan terhadap Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu;
b) Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan Mitra bersangkutan di seluruh media komunikasi Perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
c) Pemutusan hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Mitra bersangkutan secara tertulis tanpa ada kewajiban apapun
7) Dalam hal Mitra yang dicabut kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali terhitung 30 hari kalender sejak kemitraannya dicabut, terkecuali jika dipertimbangkan bahwa pencabutan kemitraan dimaksud karena alasan yang tidak dapat ditoleransi maka Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran kembali Mitra yang telah dicabut hak kemitraannya tersebut.
8) Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan profesional baik dari institusi terkait, pengacara dan penasihat hukum Perusahaan, dan lain-lain yang dianggap perlu.
a) Komisi/ cashback/ reward/ hadiah tidak akan diberikan.
b) Menonaktifkan fasilitas Hak Usaha dan pengembangan jaringan.
c) Mencabut kemitraannya (Pengakhiran Lisensi) setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
d) Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut (Pengakhiran Lisensi), diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
2) Setiap Mitra ataupun pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra yang menyimpang dari Peraturan dan Kode Etik Mitra kepada bagian Legal Perusahaan dengan melampirkan :
a) Data atau Identitas berupa nama atau Nomor ID Mitra atau identitas lainnya dari Mitra yang dianggap atau diduga telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra.
b) Kronologis atau uraian singkat yang ditandatangani oleh Pelapor/ Pengadu, baik secara tertulis maupun berupa dokumen file video atau rekaman atau hal lain yang sifatnya tidak terbantahkan kebenarannya.
c) Lampiran bukti permulaan sekurang-kurangnya 1 bukti yang dapat berupa rekaman, bukti percakapan, gambar, video, atau lain sebagainya yang menunjang proses pemeriksaan.
3) Identitas diri Pelapor, baik berupa KTP maupun berupa ID Keanggotaan Mitra yang dikeluarkan Perusahaan sebagai Identitas Resmi yang apabila dikehendaki dapat dirahasiakan.
4) Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan atau melakukan teguran (Somasi) terhadap Mitra yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan.
5) Dalam hal Mitra sebagaimana dimaksud pada bunyi ayat (4) pasal ini tidak menghadiri undangan atau tidak mengindahkan teguran Perusahaan, maka Perusahan diberi hak oleh karena Peraturan dan Kode Etik Mitra ini untuk mengeluarkan atau menonaktifkan fasilitas Hak Usaha Mitra tersebut dari Keanggotaan Mitra pada Perusahaan.
6) Dalam hal Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
a) Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Perusahaan terhadap Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu;
b) Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan Mitra bersangkutan di seluruh media komunikasi Perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
c) Pemutusan hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Mitra bersangkutan secara tertulis tanpa ada kewajiban apapun
7) Dalam hal Mitra yang dicabut kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali terhitung 30 hari kalender sejak kemitraannya dicabut, terkecuali jika dipertimbangkan bahwa pencabutan kemitraan dimaksud karena alasan yang tidak dapat ditoleransi maka Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran kembali Mitra yang telah dicabut hak kemitraannya tersebut.
8) Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan profesional baik dari institusi terkait, pengacara dan penasihat hukum Perusahaan, dan lain-lain yang dianggap perlu.
BAB XVII
Penutup
Penutup
Pasal 21
1) Perusahaan melakukan penyusunan Kebijakan Peraturan dan Kode Etik Mitra merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Mitra sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
2) Perusahaan memiliki/ mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Peraturan dan Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
3) Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Peraturan dan Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai–nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah merupakan persyaratan dan ketentuan mutlak sebagai Mitra pada Perusahaan.
4) Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada pendaftaran, khususnya ketika menjadi Mitra Pebisnis baik secara offline maupun online.
5) Perusahaan berhak mengeluarkan peratuturan dan kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku.
2) Perusahaan memiliki/ mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Peraturan dan Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
3) Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Peraturan dan Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai–nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah merupakan persyaratan dan ketentuan mutlak sebagai Mitra pada Perusahaan.
4) Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada pendaftaran, khususnya ketika menjadi Mitra Pebisnis baik secara offline maupun online.
5) Perusahaan berhak mengeluarkan peratuturan dan kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku.
Peraturan dan Kode Etik Mitra
Diperbaharui di : Bandung
Tanggal : 26 April 2017
PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (TRENI)
Diperbaharui di : Bandung
Tanggal : 26 April 2017
PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (TRENI)
HARI PRABOWO, S.E.
Direktur Utama
Direktur Utama
Ditembuskan kepada :
Yth. Direktur PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Deddy NordiawanYth. Komisaris Utama PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Yusuf Mansur
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Muhammad Syafii Antonio
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Hj. Siti Maemunah
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Sari Kumala
Yth. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Cq. Bp. Ir. Joko H. Komara
Yth. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Yth. Kepala HRD PT Veritra Sentosa Internasional (Treni)
Yth. Law Office MHSPartners & Co., selaku Corporate Lawyer PT Veritra Sentosa Internasional
(Treni) Cq. Marnaek Hasudungan Siagian, SH., MH.
Yth. Accounting Manager PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Irwan Ismail
Arsip.
DENGAN DI BERLAKUKANNYA PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG BARU MAKA
PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG SEBELUMNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG SEBELUMNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Informasi lainnya bisa di akses di https://bit.ly/DailyNewsID
Pentingnya Kode Etik Mitra Bisnis PayTren, Katibung Lampung Selatan Https://bit.ly/DailyNewsID
Pentingnya Kode Etik Mitra Bisnis PayTren, Katibung Lampung Selatan Https://bit.ly/DailyNewsID
Setiap perusahaan yang menjalankan suatu kegiatan usaha pastti memiliki sebuah departemen Legal yang mengurusi persoalan hukum dan aturan yang berlaku.
Untuk dapat menjalankan Bisnis PayTren maka seluruh pelaku harus memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga saat pelaksanaanya tidak terjadi suatu pelanggaran. Berikut kami sampaikan apa itu kode etik PT. Veritra Sentosa Internasional.
Yth. Komisaris Utama PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Yusuf Mansur
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Muhammad Syafii Antonio
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Hj. Siti Maemunah
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Sari Kumala
Yth. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Cq. Bp. Ir. Joko H. Komara
Yth. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Yth. Kepala HRD PT Veritra Sentosa Internasional (Treni)
Yth. Law Office MHSPartners & Co., selaku Corporate Lawyer PT Veritra Sentosa Internasional
(Treni) Cq. Marnaek Hasudungan Siagian, SH., MH.
Yth. Accounting Manager PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Irwan Ismail
Arsip.
Informasi lainnya bisa di akses di https://bit.ly/DailyNewsID
Setiap perusahaan yang menjalankan suatu kegiatan usaha pastti memiliki sebuah departemen Legal yang mengurusi persoalan hukum dan aturan yang berlaku.
Untuk dapat menjalankan Bisnis PayTren maka seluruh pelaku harus memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga saat pelaksanaanya tidak terjadi suatu pelanggaran. Berikut kami sampaikan apa itu kode etik PT. Veritra Sentosa Internasional.
LATAR BELAKANG
PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni)
yang selanjutnya disebut “Perusahaan” adalah Perseroan Terbatas yang
memasarkan “Lisensi” penggunaan jasa aplikasi bernama “PayTren” yang
dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam pembayaran. Produk
PayTren dipasarkan dengan metode jaringan pemasaran yang dikembangkan
melalui kerjasama kemitraan (Direct Selling) atau Penjualan Langsung.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan standar dari etika yang harus dijalankan penuh tanggung jawab dengan integritas tinggi, berdasarkan norma syariah, serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Perusahaan berprinsip agar dalam pengelolaan bisnis berbasis penjualan langsung bukan hanya mengejar keuntungan semata namun juga dikelola secara profesional, amanah, transparan, akuntabel, guna meningkatkan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan berlandaskan kepercayaan dan kejujuran.
Perilaku dan etika mitra selaku pelaku bisnis Perusahaan adalah salah satu faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan usaha Perusahaan serta terhadap kredibilitas perusahaan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi dan termasuk menjaga etika dan perilaku sesama mitra, yang apabila tidak diatur maka kemungkinan dapat merugikan mitra lainnya dan masyarakat. Kredibilitas Perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap mitra sangat erat kaitannya dengan perilaku Perusahaan dalam berinteraksi dengan mitra. Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif Perusahaan, baik terhadap mitra maupun kepada masyarakat.
Atas dasar pemikiran ini, maka Perusahaan melakukan penyusunan Kode Etik Mitra Perusahaan yang merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh “Mitra” sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Peraturan dan Kode Etik ini dibuat untuk Mitra yang telah mengikatkan dirinya sebagai Mitra Pebisnis. Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat, selain itu juga kepatuhan Perusahaan/ Mitra terhadap peraturan hukum dan undang undang yang berlaku dengan berpedoman kepada norma syariah, serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dalam melakukan penyusunan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktek-praktek terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Peraturan Perusahaan. sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Kode Etik Mitra ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai – nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini dibuat untuk wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya berdasarkan aturan dan ketentuan sebagai berikut :
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan standar dari etika yang harus dijalankan penuh tanggung jawab dengan integritas tinggi, berdasarkan norma syariah, serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Perusahaan berprinsip agar dalam pengelolaan bisnis berbasis penjualan langsung bukan hanya mengejar keuntungan semata namun juga dikelola secara profesional, amanah, transparan, akuntabel, guna meningkatkan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan berlandaskan kepercayaan dan kejujuran.
Perilaku dan etika mitra selaku pelaku bisnis Perusahaan adalah salah satu faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan usaha Perusahaan serta terhadap kredibilitas perusahaan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi dan termasuk menjaga etika dan perilaku sesama mitra, yang apabila tidak diatur maka kemungkinan dapat merugikan mitra lainnya dan masyarakat. Kredibilitas Perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap mitra sangat erat kaitannya dengan perilaku Perusahaan dalam berinteraksi dengan mitra. Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif Perusahaan, baik terhadap mitra maupun kepada masyarakat.
Atas dasar pemikiran ini, maka Perusahaan melakukan penyusunan Kode Etik Mitra Perusahaan yang merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh “Mitra” sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Peraturan dan Kode Etik ini dibuat untuk Mitra yang telah mengikatkan dirinya sebagai Mitra Pebisnis. Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat, selain itu juga kepatuhan Perusahaan/ Mitra terhadap peraturan hukum dan undang undang yang berlaku dengan berpedoman kepada norma syariah, serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dalam melakukan penyusunan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktek-praktek terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Peraturan Perusahaan. sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Kode Etik Mitra ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai – nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini dibuat untuk wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya berdasarkan aturan dan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Definisi
1) PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) yang selanjutnya disebut “Perusahaan”
adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha perdagangan
Lisensi dimana sistem pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama
kemitraan dengan menjalankan sistem penjualan langsung (Direct Selling).
2) LISENSI adalah izin,
hak, dan pembatasan atas penggunaan perangkat lunak yang dalam hal ini
adalah aplikasi PayTren yang dapat digunakan pada semua jenis Smartphone
khususnya Android atau iOS agar dapat melakukan transaksi pembayaran
seperti halnya ATM, Internet/ SMS/ Mobile Banking, PPOB (Payment Point
Online Bank) yang hanya berlaku di lingkungan komunitas PayTren.
3) JARINGAN adalah
pengembangan usaha melalui penyediaan, pemasaran dan mengkampanyekan
serta penguasaan pasar yang dilakukan Mitra yang tersusun pada sistem
Perusahaan.
4) KOMUNITAS adalah nama
kumpulan atau kelompok yang terdiri dari mitra-mitra resmi Perusahaan
yang dalam hal ini adalah komunitas Mitra PayTren.
5) MITRA adalah setiap
orang atau badan hukum, yang telah bersedia dan sepakat, serta telah
mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk
mendaftarkan diri menjadi Mitra Usaha Perusahaan.
6) MITRA PENGGUNA adalah Mitra yang hanya memiliki hak pakai atau mengambil manfaat dari penggunaan Lisensi Perusahaan saja.
7) MITRA PEBISNIS adalah Mitra yang diberikan hak selain dari Mitra Pengguna, yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan Lisensi serta mengembangkan usaha Perusahaan berikut dengan mendapatkan benefit-benefitnya berupa komisi/ fee/ ujrah/ reward/ cashback/ hadiah dll.
8) MITRA AKTIF adalah Mitra Pebisnis yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di Perusahaan serta dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).
9) MITRA UTAMA adalah Mitra Pebisnis awal (pendahulu) atau disebut juga dengan mitra perintis yang merupakan Mitra Usaha turunan langsung dari Perusahaaan.
10) CALON MITRA adalah pendaftar yang ingin menggunakan Lisensi dan akan menjadi Mitra.
11) LEADER adalah Mitra Pebisnis yang memiliki prestasi atau menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya.
12) MITRA 1 adalah Mitra PayTren yang menawarkan sistem kemitraan dari Perusahaan kepada masyarakat umum atau penjualan Lisensi kepada Calon Mitra langsung lainnya.
13) DEPOSIT TRANSAKSI adalah saldo yang dapat digunakan Mitra untuk melakukan transaksi pada aplikasi PayTren.
14) KOMISI adalah nilai
yang diberikan Perusahaan kepada Mitra Pebisnis baik atas dasar
penjualan lisensi baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok/
komunitas yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan
prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai
hasil penjualan lisensi.
15) CASHBACK adalah nilai yang diberikan Perusahaan kepada Mitra atas dasar pembelian pribadi dalam penggunaan aplikasi PayTren.
16) NILAI PROMO PERDANA (NP2)
merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan
kepada setiap pembelian lisensi pertamakali dan menentukan promosi yang
diberikan dalam periode tertentu dan tidak hangus sampai ditukarkan.
17) REWARD merupakan
hadiah yang diberikan kepada setiap Mitra Pebisnis yang berhasil
memenuhi target omzet penjualan yang ditentukan perusahaan sesuai dengan
promo reward yang ada.
18) AGENCY adalah Mitra Pebisnis
yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perwakilan perusahaan
dengan skala tertentu (Master, Regional/Sub Master, dan Mobile) dan
telah mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan guna melayani penjualan Lisensi Perusahaan dan berbagai kepentingan Mitra lainnya dari Perusahaan.
Pasal 2
Tujuan Kode Etik
Tujuan Kode Etik
Tujuan Kode Etik Mitra Perusahaan sebagai berikut :
1) Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam menjalankan kegiatannya untuk melahirkan haknya dengan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan etika yang diatur oleh Perusahaan dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
2) Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan para Mitra dimanapun berada.
3) Mengatur hubungan di antara para Mitra.
4) Melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan para Mitra.
5) Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
2) Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan para Mitra dimanapun berada.
3) Mengatur hubungan di antara para Mitra.
4) Melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan para Mitra.
5) Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
BAB II
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 3
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 3
1) Yang dapat menjadi Mitra
adalah subjek hukum orang/ perseorangan, atau badan hukum perseroan,
perkumpulan, atau badan usaha lainnya, diatur sesuai dengan peraturan
dan undang-undang yang berlaku di NKRI.
2) Subjek hukum orang/perseorangan yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini adalah yang telah dinyatakan cakap hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Untuk menjadi Mitra Pebisnis harus melalui Mitra 1.
4) Untuk menjadi Mitra Pebisnis, Calon Mitra (Pendaftar) wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh Perusahaan baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami serta menyetujui dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra Perusahaan”, lalu ditandatangani/ disetujui oleh Calon Mitra dengan cara tidak dapat diwakilkan.
5) Calon Mitra yang telah mengisi, menyetujui/ menandatangani formulir baik secara online maupun offline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan. Calon Mitra dianggap sah sebagai Mitra Pebisnis apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari Perusahaan.
2) Subjek hukum orang/perseorangan yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini adalah yang telah dinyatakan cakap hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Untuk menjadi Mitra Pebisnis harus melalui Mitra 1.
4) Untuk menjadi Mitra Pebisnis, Calon Mitra (Pendaftar) wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh Perusahaan baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami serta menyetujui dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra Perusahaan”, lalu ditandatangani/ disetujui oleh Calon Mitra dengan cara tidak dapat diwakilkan.
5) Calon Mitra yang telah mengisi, menyetujui/ menandatangani formulir baik secara online maupun offline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan. Calon Mitra dianggap sah sebagai Mitra Pebisnis apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari Perusahaan.
Pasal 4
1) Setiap Calon Mitra harus sudah
memahami penggunaan Teknologi Gadget/Smartphone/Handphone dan telah
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran.
Setiap Calon Mitra yang ingin menjadi Mitra Pebisnis
dikenakan biaya pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set terdiri
dari Panduan Penggunaan/Usaha dan Peraturan dan Kode Etik Mitra berupa
email yang bisa dicetak sendiri setelah Calon Mitra memberikan
persetujuannya dengan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” tersebut.
2) Nama Mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di bank untuk penerimaan komisi atau cashback.
3) Apabila nama Mitra berbeda dengan nama yang tercantum di data rekening bank, maka keseluruhan komisi dan cashback akan dikonversikan ke dalam bentuk deposit transaksi.
4) Apabila data Mitra tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menunda pembayaran komisi ataupun cashback.
2) Nama Mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di bank untuk penerimaan komisi atau cashback.
3) Apabila nama Mitra berbeda dengan nama yang tercantum di data rekening bank, maka keseluruhan komisi dan cashback akan dikonversikan ke dalam bentuk deposit transaksi.
4) Apabila data Mitra tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menunda pembayaran komisi ataupun cashback.
Pasal 5
1) Harga jual Lisensi ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Lisensi dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/ transfer atau sesuai ketentuan Perusahaan disertai dengan bukti yang sesuai.
2) Mitra Pebisnis dilarang menjual Lisensi dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3) Mitra Pebisnis tidak boleh menjual/ memajang/ mempromosikan Produk dari perusahaan lain yang menggunakan sistem Penjualan Langsung baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
2) Mitra Pebisnis dilarang menjual Lisensi dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3) Mitra Pebisnis tidak boleh menjual/ memajang/ mempromosikan Produk dari perusahaan lain yang menggunakan sistem Penjualan Langsung baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
BAB IV
Berdasarkan peraturan dan undang-undang
yang berlaku serta dengan memperhatikan Surat Ijin Usaha Penjualan
Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) maka Perusahaan menerapkan:
Pasal 6
Masa Tenggang
Masa Tenggang
Perusahaan memberikan tenggang waktu
selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra untuk memutuskan
menjadi mitra atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat
bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti
semula;
Pasal 7
Jaminan Mutu
Jaminan Mutu
Perusahaan akan melakukan penggantian Lisensi
tanpa memotong biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang
telah ditentukan tetapi terbatas hanya apabila Lisensi tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya yang bukan karena disengaja atau karena
salah pemakaian atau penerapan dalam batas waktu pembelian 30 (tiga
puluh) hari kalender.
Pasal 8
Garansi Pembelian
Garansi Pembelian
Perusahaan akan membeli kembali barang,
bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan
(starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal
mitra ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak
10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh
mitra berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra
mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
Pasal 9
Masa Berlaku Kemitraan
Masa Berlaku Kemitraan
1) Masa berlaku hubungan kemitraan antara
Perusahaan dengan Mitra adalah selama 5 (lima) tahun yang dapat
diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
2) Perpanjangan hubungan kemitraan hanya diakui apabila Mitra mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan baik secara online maupun offline.
3) Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan hubungan kemitraan, maka Perusahaan berhak mencabut hak Mitra Pebisnis setelah terlebih dahulu mengembalikan hak deposit yang melekat didalamnya.
2) Perpanjangan hubungan kemitraan hanya diakui apabila Mitra mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan baik secara online maupun offline.
3) Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan hubungan kemitraan, maka Perusahaan berhak mencabut hak Mitra Pebisnis setelah terlebih dahulu mengembalikan hak deposit yang melekat didalamnya.
BAB V
Komunitas PayTren
Komunitas PayTren
Pasal 10
Komunitas PayTren
terdiri dari mitra-mitra Pebisnis yang masih terdaftar di Perusahaan
yang berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik Perusahaan
serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu
dengan yang lain sesuai dengan kepatutan dan Peraturan dan Kode Etik
Perusahaan dan Hukum yang berlaku.
BAB VI
Peralihan Hak Kemitraan
Peralihan Hak Kemitraan
Pasal 11
Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra yang diakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra
meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan,
seperti; perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya,
maka terhadap Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut melekat hak dan
kewajiban Mitra sebelumnya secara mutatis mutandis dan
selanjutnya Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut harus menjalankan
aktifitas selaku Mitra dengan beritikad baik yang taat serta patuh terhadap Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
BAB VII
Pengunduran Diri
Pengunduran Diri
Pasal 12
1) Seorang Mitra Pebisnis dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Mitra Pebisnis dengan cara mengajukan Permohonan Pengunduran Diri kepada Perusahaan dengan diketahui secara tertulis oleh Mitra 1, dan selanjutnya Perusahaan melakukan proses persetujuan permohonan pengunduran diri tersebut, dan dalam hal ini Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
2) Seorang Mitra Pebisnis yang telah mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan menjadi Mitra Pebisnis kembali dengan Perusahaan minimal 1 (satu) bulan terhitung setelah pengunduran diri dari kemitraannya setelah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, dengan cara mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur standar untuk menjadi Mitra Pebisnis baru di Perusahaan.
3) Dalam hal pengunduran diri Mitra Pebisnis telah disetujui oleh Perusahaan sesuai bunyi ayat (1) Pasal 10 ini, maka segala hak yang melekat di dalamnya akan dikembalikan sedangkan Lisensi dibekukan dan menjadi milik Perusahaan untuk digunakan sesuai dengan Visi Misi dan Tujuan Perusahaan.
2) Seorang Mitra Pebisnis yang telah mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan menjadi Mitra Pebisnis kembali dengan Perusahaan minimal 1 (satu) bulan terhitung setelah pengunduran diri dari kemitraannya setelah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, dengan cara mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur standar untuk menjadi Mitra Pebisnis baru di Perusahaan.
3) Dalam hal pengunduran diri Mitra Pebisnis telah disetujui oleh Perusahaan sesuai bunyi ayat (1) Pasal 10 ini, maka segala hak yang melekat di dalamnya akan dikembalikan sedangkan Lisensi dibekukan dan menjadi milik Perusahaan untuk digunakan sesuai dengan Visi Misi dan Tujuan Perusahaan.
BAB VIII
Putusnya Hubungan Kemitraan
Putusnya Hubungan Kemitraan
Pasal 13
Seorang Mitra Pebisnis dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan baik secara moril maupun materil atau dikarenakan persetujuan tertulis dari Perusahaan akibat permohonan pengunduran diri Mitra selaku Mitra Pebisnis.
BAB IX
Waris-mewaris Mitra
Waris-mewaris Mitra
Pasal 14
1) Jika seorang Mitra Pebisnis
meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya
dilimpahkan kepada ahli warisnya berdasarkan peraturan hukum dan
undang-undang yang berlaku di NKRI.
2) Bagi Mitra Pebisnis yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra Aktif yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh Perusahaan, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra Pebisnis guna memperoleh persetujuan tertulis dari Perusahaan.
3) Bagi Mitra Pebisnis yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan nama ahli waris yang tercantum dalam pendaftaran Mitra atau nama ahli waris pada Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan atau berdasarkan Fatwa Waris berdasarkan Penetapan Pengadilan.
4) Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra Pebisnis di Perusahaan, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat dihibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.
2) Bagi Mitra Pebisnis yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra Aktif yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh Perusahaan, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra Pebisnis guna memperoleh persetujuan tertulis dari Perusahaan.
3) Bagi Mitra Pebisnis yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan nama ahli waris yang tercantum dalam pendaftaran Mitra atau nama ahli waris pada Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan atau berdasarkan Fatwa Waris berdasarkan Penetapan Pengadilan.
4) Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra Pebisnis di Perusahaan, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat dihibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.
BAB X
Sengketa Peralihan Mitra
Sengketa Peralihan Mitra
Pasal 15
1) Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan ini, maka Perusahaan
akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum
yang tetap (inkrahtvan gewisde). Selama dalam proses penyelesaian
sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih sementara oleh Perusahaan sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
2) Jika seorang penerima warisan berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka Perusahaan berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
3) Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris
dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Perusahaan dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4) Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/ dilakukan peralihan.
2) Jika seorang penerima warisan berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka Perusahaan berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
3) Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris
dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Perusahaan dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4) Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/ dilakukan peralihan.
BAB XI
Hak dan Kewajiban Mitra
Hak dan Kewajiban Mitra
Pasal 16
1) Mitra Pebisnis wajib mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
2) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Nilai Promo atau Poin dari pembelian Lisensi melalui Mitra 1.
3) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan komisi, cashback dan reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan.
4) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan fasilitas tools dari Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra Pebisnis baru dan atau Mitra Pebisnis yang berada dalam komunitasnya sesuai dengan standar Product & System Knowledge Perusahaan.
6) Mitra berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Kode Etik Mitra ini guna menjaga standar etika Mitra pada Perusahaan.7) Dalam hal Pengaduan atau Laporan Mitra sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 14 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Mitra yang melakukan Pengaduan atau Laporan tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya
2) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Nilai Promo atau Poin dari pembelian Lisensi melalui Mitra 1.
3) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan komisi, cashback dan reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan.
4) Mitra Pebisnis berhak mendapatkan fasilitas tools dari Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra Pebisnis baru dan atau Mitra Pebisnis yang berada dalam komunitasnya sesuai dengan standar Product & System Knowledge Perusahaan.
6) Mitra berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Kode Etik Mitra ini guna menjaga standar etika Mitra pada Perusahaan.7) Dalam hal Pengaduan atau Laporan Mitra sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 14 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Mitra yang melakukan Pengaduan atau Laporan tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya
BAB XII
Kedudukan Mitra
Kedudukan Mitra
Pasal 17
1) Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan Perusahaan sebagaimana diuraikan pada bunyi Pasal 1 ayat (6) Peraturan dan Kode Etik Mitra tentang Ketentuan Umum di atas, sehingga Mitra dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan, melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan.
2) Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan diluar struktural Perusahaan. Karenanya, Mitra tidak memiliki hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Mitra sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.
3) Semua Produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen KI”) yang antara lain: merek cipta, seni gambar, metoda-metoda presentasi, paten, desain industri, rahasia dagang, dan brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh Perusahaan tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh Mitra baik Mitra Pengguna atau Mitra Pebisnis, atau pihak-pihak lainnya bahwa “dilarang menggunakan nama, seni gambar, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur Perusahaan, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang–undang tentang Kekayaan Intelektual dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
4) Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal 15 ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum Perusahaan.
2) Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan diluar struktural Perusahaan. Karenanya, Mitra tidak memiliki hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Mitra sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.
3) Semua Produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen KI”) yang antara lain: merek cipta, seni gambar, metoda-metoda presentasi, paten, desain industri, rahasia dagang, dan brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh Perusahaan tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh Mitra baik Mitra Pengguna atau Mitra Pebisnis, atau pihak-pihak lainnya bahwa “dilarang menggunakan nama, seni gambar, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur Perusahaan, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang–undang tentang Kekayaan Intelektual dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
4) Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal 15 ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum Perusahaan.
BAB XIII
Kode Etik Mitra
Kode Etik Mitra
Pasal 18
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, Perusahaan mengatur perilaku Mitra dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya. Oleh karena itu, Perusahaan menetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur perilaku Mitra di dalam menjalankan fungsinya. Adapun hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Mitra selain dari hal-hal yang diatur pada Bab sebelumnya adalah sebagai berikut, bahwa:
1) Mitra Pebisnis wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan Perusahaan.
2) Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang dapat merugikan Perusahaan maupun pihak lain, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3) Mitra wajib menjaga Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan, khususnya Mitra Pebisnis. Segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4) Mitra dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
6) Mitra dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar Perusahaan dan atau figur pada media promosi apapun, baik akun media sosial, domain, pamflet, brosur, dan media promosi lainnya yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari Perusahaan dan atau figur yang ada pada Perusahaan untuk mencari/memperoleh Calon Mitra dan atau Mitra Pebisnis baru kecuali jika memperoleh ijin tertulis dari Perusahaan.
7) Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/ wilayah tertentu, kecuali Mitra yang bersangkutan dapat membuktikan haknya, baik dikarenakan peraturan dan undang-undang yang berlaku maupun dikarenakan perjanjian.
8) Dalam melakukan aktivitas lisensinya (penjualan dan atau kegiatan pemasaran lisensi), Mitra Pebisnis sepakat untuk senantiasa menjaga nama baik Perusahaan maupun Mitra lain, dan dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Perusahaan maupun Mitra lain.
9) Mitra Pebisnis tidak diperkenankan untuk menjual/ menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/ menyuruh Mitra lain untuk menjual/ menawarkan Produk Perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
10) Mitra Pebisnis yang berperingkat sebagai “star leader” dan peringkat diatasnya pada Perusahaan dilarang menjadi anggota Network Marketing yang berada di luar kepemilikan Perusahaan.
11) Setiap Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru untuk pengembangan grupnya.
12) Mitra Pebisnis diperbolehkan memasarkan Lisensi kepada Calon Mitra sepanjang Calon Mitra tersebut belum pernah dijelaskan sama sekali oleh Mitra lainnya terkecuali tidak dijelaskan secara berkesinambungan oleh Mitra yang lebih dahulu menjelaskan.
13) Mitra Pebisnis akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan Lisensi milik Perusahaan dan memasarkan Lisensi Perusahaan dalam penggunaan Aplikasi PayTren.
14) Mitra dilarang mempromosikan Lisensi dengan menjelaskan sistem serta keuntungan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan program Perusahaan dan diharuskan berfokus pada benefit yang bisa diperoleh dari penggunaan Lisensi.
15) Mitra dilarang memberikan iming-iming hadiah atau reward yang berlebihan sehingga mengabaikan informasi utama mengenai benefit Lisensi.
16) Dalam melakukan promosi Mitra dilarang menyebarkan atau memberikan informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.
17) Mitra hanya diperbolehkan membeli Lisensi Perusahaan di Kantor Pusat, Mitra atau pada Agency yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.
1) Mitra Pebisnis wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan Perusahaan.
2) Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang dapat merugikan Perusahaan maupun pihak lain, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3) Mitra wajib menjaga Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan, khususnya Mitra Pebisnis. Segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4) Mitra dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
5) Mitra Pebisnis tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
6) Mitra dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar Perusahaan dan atau figur pada media promosi apapun, baik akun media sosial, domain, pamflet, brosur, dan media promosi lainnya yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari Perusahaan dan atau figur yang ada pada Perusahaan untuk mencari/memperoleh Calon Mitra dan atau Mitra Pebisnis baru kecuali jika memperoleh ijin tertulis dari Perusahaan.
7) Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/ wilayah tertentu, kecuali Mitra yang bersangkutan dapat membuktikan haknya, baik dikarenakan peraturan dan undang-undang yang berlaku maupun dikarenakan perjanjian.
8) Dalam melakukan aktivitas lisensinya (penjualan dan atau kegiatan pemasaran lisensi), Mitra Pebisnis sepakat untuk senantiasa menjaga nama baik Perusahaan maupun Mitra lain, dan dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Perusahaan maupun Mitra lain.
9) Mitra Pebisnis tidak diperkenankan untuk menjual/ menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/ menyuruh Mitra lain untuk menjual/ menawarkan Produk Perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
10) Mitra Pebisnis yang berperingkat sebagai “star leader” dan peringkat diatasnya pada Perusahaan dilarang menjadi anggota Network Marketing yang berada di luar kepemilikan Perusahaan.
11) Setiap Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru untuk pengembangan grupnya.
12) Mitra Pebisnis diperbolehkan memasarkan Lisensi kepada Calon Mitra sepanjang Calon Mitra tersebut belum pernah dijelaskan sama sekali oleh Mitra lainnya terkecuali tidak dijelaskan secara berkesinambungan oleh Mitra yang lebih dahulu menjelaskan.
13) Mitra Pebisnis akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan Lisensi milik Perusahaan dan memasarkan Lisensi Perusahaan dalam penggunaan Aplikasi PayTren.
14) Mitra dilarang mempromosikan Lisensi dengan menjelaskan sistem serta keuntungan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan program Perusahaan dan diharuskan berfokus pada benefit yang bisa diperoleh dari penggunaan Lisensi.
15) Mitra dilarang memberikan iming-iming hadiah atau reward yang berlebihan sehingga mengabaikan informasi utama mengenai benefit Lisensi.
16) Dalam melakukan promosi Mitra dilarang menyebarkan atau memberikan informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.
17) Mitra hanya diperbolehkan membeli Lisensi Perusahaan di Kantor Pusat, Mitra atau pada Agency yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.
BAB XIV
Larangan Kemitraan Ganda
Larangan Kemitraan Ganda
Pasal 19
1) Seorang Mitra Pebisnis hanya boleh memiliki satu ID kemitraan. Apabila seorang Mitra
memiliki lebih dari satu ID kemitraan, baik dengan nama yang sama
ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah
hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera
dicabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali ID
kemitraan yang bersangkutan telah tidak aktif, dan tidak melakukan
aktifasi transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.
2) Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen Perusahaan yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.
2) Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen Perusahaan yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.
BAB XVI
Pelanggaran, Sanksi, dan Pengaduan
Pelanggaran, Sanksi, dan Pengaduan
Pasal 20
1) Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
a) Komisi/ cashback/ reward/ hadiah tidak akan diberikan.
b) Menonaktifkan fasilitas Hak Usaha dan pengembangan jaringan.
c) Mencabut kemitraannya (Pengakhiran Lisensi) setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
d) Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut (Pengakhiran Lisensi), diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
2) Setiap Mitra ataupun pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra yang menyimpang dari Peraturan dan Kode Etik Mitra kepada bagian Legal Perusahaan dengan melampirkan :
a) Data atau Identitas berupa nama atau Nomor ID Mitra atau identitas lainnya dari Mitra yang dianggap atau diduga telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra.
b) Kronologis atau uraian singkat yang ditandatangani oleh Pelapor/ Pengadu, baik secara tertulis maupun berupa dokumen file video atau rekaman atau hal lain yang sifatnya tidak terbantahkan kebenarannya.
c) Lampiran bukti permulaan sekurang-kurangnya 1 bukti yang dapat berupa rekaman, bukti percakapan, gambar, video, atau lain sebagainya yang menunjang proses pemeriksaan.
3) Identitas diri Pelapor, baik berupa KTP maupun berupa ID Keanggotaan Mitra yang dikeluarkan Perusahaan sebagai Identitas Resmi yang apabila dikehendaki dapat dirahasiakan.
4) Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan atau melakukan teguran (Somasi) terhadap Mitra yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan.
5) Dalam hal Mitra sebagaimana dimaksud pada bunyi ayat (4) pasal ini tidak menghadiri undangan atau tidak mengindahkan teguran Perusahaan, maka Perusahan diberi hak oleh karena Peraturan dan Kode Etik Mitra ini untuk mengeluarkan atau menonaktifkan fasilitas Hak Usaha Mitra tersebut dari Keanggotaan Mitra pada Perusahaan.
6) Dalam hal Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
a) Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Perusahaan terhadap Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu;
b) Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan Mitra bersangkutan di seluruh media komunikasi Perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
c) Pemutusan hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Mitra bersangkutan secara tertulis tanpa ada kewajiban apapun
7) Dalam hal Mitra yang dicabut kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali terhitung 30 hari kalender sejak kemitraannya dicabut, terkecuali jika dipertimbangkan bahwa pencabutan kemitraan dimaksud karena alasan yang tidak dapat ditoleransi maka Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran kembali Mitra yang telah dicabut hak kemitraannya tersebut.
8) Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan profesional baik dari institusi terkait, pengacara dan penasihat hukum Perusahaan, dan lain-lain yang dianggap perlu.
a) Komisi/ cashback/ reward/ hadiah tidak akan diberikan.
b) Menonaktifkan fasilitas Hak Usaha dan pengembangan jaringan.
c) Mencabut kemitraannya (Pengakhiran Lisensi) setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
d) Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut (Pengakhiran Lisensi), diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
2) Setiap Mitra ataupun pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra yang menyimpang dari Peraturan dan Kode Etik Mitra kepada bagian Legal Perusahaan dengan melampirkan :
a) Data atau Identitas berupa nama atau Nomor ID Mitra atau identitas lainnya dari Mitra yang dianggap atau diduga telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra.
b) Kronologis atau uraian singkat yang ditandatangani oleh Pelapor/ Pengadu, baik secara tertulis maupun berupa dokumen file video atau rekaman atau hal lain yang sifatnya tidak terbantahkan kebenarannya.
c) Lampiran bukti permulaan sekurang-kurangnya 1 bukti yang dapat berupa rekaman, bukti percakapan, gambar, video, atau lain sebagainya yang menunjang proses pemeriksaan.
3) Identitas diri Pelapor, baik berupa KTP maupun berupa ID Keanggotaan Mitra yang dikeluarkan Perusahaan sebagai Identitas Resmi yang apabila dikehendaki dapat dirahasiakan.
4) Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan atau melakukan teguran (Somasi) terhadap Mitra yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan.
5) Dalam hal Mitra sebagaimana dimaksud pada bunyi ayat (4) pasal ini tidak menghadiri undangan atau tidak mengindahkan teguran Perusahaan, maka Perusahan diberi hak oleh karena Peraturan dan Kode Etik Mitra ini untuk mengeluarkan atau menonaktifkan fasilitas Hak Usaha Mitra tersebut dari Keanggotaan Mitra pada Perusahaan.
6) Dalam hal Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
a) Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Perusahaan terhadap Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu;
b) Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan Mitra bersangkutan di seluruh media komunikasi Perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
c) Pemutusan hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Mitra bersangkutan secara tertulis tanpa ada kewajiban apapun
7) Dalam hal Mitra yang dicabut kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali terhitung 30 hari kalender sejak kemitraannya dicabut, terkecuali jika dipertimbangkan bahwa pencabutan kemitraan dimaksud karena alasan yang tidak dapat ditoleransi maka Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran kembali Mitra yang telah dicabut hak kemitraannya tersebut.
8) Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan profesional baik dari institusi terkait, pengacara dan penasihat hukum Perusahaan, dan lain-lain yang dianggap perlu.
BAB XVII
Penutup
Penutup
Pasal 21
1) Perusahaan melakukan penyusunan Kebijakan Peraturan dan Kode Etik Mitra merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Mitra sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
2) Perusahaan memiliki/ mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Peraturan dan Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
3) Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Peraturan dan Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai–nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah merupakan persyaratan dan ketentuan mutlak sebagai Mitra pada Perusahaan.
4) Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada pendaftaran, khususnya ketika menjadi Mitra Pebisnis baik secara offline maupun online.
5) Perusahaan berhak mengeluarkan peratuturan dan kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku.
2) Perusahaan memiliki/ mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Peraturan dan Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
3) Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Peraturan dan Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai–nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah merupakan persyaratan dan ketentuan mutlak sebagai Mitra pada Perusahaan.
4) Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada pendaftaran, khususnya ketika menjadi Mitra Pebisnis baik secara offline maupun online.
5) Perusahaan berhak mengeluarkan peratuturan dan kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku.
Peraturan dan Kode Etik Mitra
Diperbaharui di : Bandung
Tanggal : 26 April 2017
PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (TRENI)
Diperbaharui di : Bandung
Tanggal : 26 April 2017
PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (TRENI)
HARI PRABOWO, S.E.
Direktur Utama
Direktur Utama
Ditembuskan kepada :
Yth. Direktur PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Deddy NordiawanYth. Komisaris Utama PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Yusuf Mansur
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Muhammad Syafii Antonio
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Hj. Siti Maemunah
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Sari Kumala
Yth. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Cq. Bp. Ir. Joko H. Komara
Yth. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Yth. Kepala HRD PT Veritra Sentosa Internasional (Treni)
Yth. Law Office MHSPartners & Co., selaku Corporate Lawyer PT Veritra Sentosa Internasional
(Treni) Cq. Marnaek Hasudungan Siagian, SH., MH.
Yth. Accounting Manager PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Irwan Ismail
Arsip.
DENGAN DI BERLAKUKANNYA PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG BARU MAKA
PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG SEBELUMNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG SEBELUMNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Informasi lainnya bisa di akses di https://bit.ly/DailyNewsID
Subscribe to:
Posts (Atom)













